Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Lewat Proses Voting, Kreditur Menerima Proposal Perdamaian 7-Eleven
23 Oktober 2017 18:50 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Pemungutan suara (voting) para kreditur 7-Eleven yang dilakukan hari ini telah selesai dilaksanakan. Hasilnya, para kreditur menerima permohonan perdamaian yang diajukan PT Modern Sevel Indonesia (MSI), selaku operator 7-Eleven.
ADVERTISEMENT
"Sudah ada pengumuman voting ya, permohonan perdamaian diterima," ujar Juru Bicara Kreditur 7-Eleven, Tri Junanto, kepada kumparan (kumparan.com), Senin (23/10).
Tri menambahkan, voting tersebut dilakukan di PN Jakarta Pusat sejak siang tadi dan baru selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Mekanismenya dilakukan secara tertutup, para kreditur dipanggil satu per satu dan memilih untuk menerima atau menolak permohonan PT MSI.
"Perhitungannnya enggak terbuka, jadi dipanggil satu per satu," katanya.
Sebelumnya, pihak 7-Eleven mengirimkan surat kepada para kreditur yang berisi usulan. Adapun usulan tersebut berkaitan dengan proposal rencana perdamaian (composition plan).
Dalam surat tersebut, PT MSI mengatakan jika kreditur menyetujui proposal rencana perdamaian (composition plan), maka kreditur yang tagihannya di bawah Rp 100 juta akan mendapat pembayaran penuh (100%), paling lambat pada tanggal 31 Desember 2017.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk kreditur yang tagihannya di atas Rp 100 juta, usulan semula akan mendapat bayaran pertama tanggal 31 Juni 2018 sekarang diubah menjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2017 dibayarkan ke kreditur.
Namun, jika dalam voting para kreditur tidak menyetujui proposal rencana perdamaian (composition plan), maka seluruh kreditur yang tagihannya kecil maupun besar tidak akan mendapat pembayaran sebesar Rp 100 juta. Alasannya, PT Modern Sevel Indonesia akan pailit dan asetnya harus dilelang yang memakan waktu sangat lama. Barulah setelah aset dilelang, maka akan dibagikan kepada kreditur secara proporsional.