Libur Akhir Tahun Dipangkas, Perdagangan Bursa Ikuti Pemerintah dan Kliring BI

1 Desember 2020 19:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (23/10). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (23/10). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi mengurangi jumlah cuti bersama pada libur akhir tahun 2020 selama tiga hari. Keputusan ini diambil setelah Menko PMK Muhadjir menggelar rapat koordinasi bersama beberapa menteri hari ini.
ADVERTISEMENT
Menanggapi keputusan ini, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI), Laksono Widodo, mengaku bakal mengikuti keputusan tersebut dan juga menyesuaikan jadwal kliring BI.
"Mengikuti sesuai dengan jadwal kliring BI juga," ujar Laksono kepada kumparan, Selasa (1/12).
Menurut Laksono, per hari ini perdagangan terakhir di Bursa Efek Indonesia masih dijadwalkan pada 30 Desember 2020. Meski demikian, masih ada kemungkinan perdagangan terakhir bisa berubah sebab otoritas bursa akan berkiblat pada jadwal kliring di Bank Indonesia.
"(Perdagangan terakhir bursa) Tanggal 30 Desember atau sesuai dengan jadwal kliring BI yang nanti akan berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Laksono juga sempat menyatakan bahwa pemotongan libur akhir tahun tidak akan mengganggu perdagangan bursa saham. “Tidak mengganggu,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, keputusan pengurangan jumlah libur panjang ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri yaitu Menteri PANRB, Menaker, dan Menag.
Adapun libur Natal dan Tahun Baru tetap jatuh di tanggal 25 Desember dan 1 Januari. Kemudian, ada pengganti hari libur Lebaran sebanyak satu hari. Rinciannya yaitu 24-25 Desember merupakan libur Natal.
Pekerja melintas layar monitor Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sedangkan 26 dan 27 Desember jatuh di hari Sabtu dan Minggu. Lalu pemerintah menetapkan tanggal 28, 29, dan 30 desember tidak ada libur. Kemudian tanggal 31 Desember diputuskan libur sebagai pengganti libur Lebaran.
Lalu tanggal 1 Januari juga ditetapkan sebagai libur. Sedangkan 2-3 Januari jatuh di hari Sabtu dan Minggu. Dengan pemangkasan ini, jumlah total libur akhir tahun, ditambah dengan libur di Sabtu dan Minggu adalah 8 hari.
ADVERTISEMENT
Semula, cuti bersama akhir tahun berlangsung dari 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Cuti bersama ini terbilang libur panjang. Selain libur Natal dan Tahun Baru, ada cuti bersama Lebaran tahun ini yang digeser ke akhir tahun akibat pandemi corona, menjadi 28-31 Desember 2020.
Pengurangan jumlah libur akhir tahun ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona. Langkah ini juga sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta cuti bersama akhir tahun dikurangi.