Kumparan Logo

Libur Lebaran, Peruri Tetap Operasikan Stempel Digital hingga Meterai Elektronik

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Layanan digital Peruri. Foto: Dok. Peruri
zoom-in-whitePerbesar
Layanan digital Peruri. Foto: Dok. Peruri

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri tetap mengoperasikan layanan digital seperti tanda tangan digital, stempel digital, hingga meterai elektronik selama masa cuti bersama atau libur Lebaran 2022 melalui Peruri Digital Business Solution.

Peruri telah mampu menyediakan produk atau layanan untuk mendukung proses administrasi bisnis atau usaha. Produk digital Peruri lengkap mulai dari tanda tangan digital, stempel digital hingga meterai elektronik yang dapat diaplikasikan dalam satu dokumen elektronik," ujar Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi dalam keterangan tertulis, Jumat (6/5).

Dia menjelaskan, stempel digital digunakan untuk menjamin keaslian suatu dokumen elektronik serta dapat berfungsi sebagai stamp akhir setelah dokumen tersebut disepakati dan ditandatangani oleh semua pihak terkait.

Sementara untuk meterai elektronik hanya dipasarkan melalui distributor dan pengecer. "Layanan digital Peruri menjadi sebuah solusi agar produktivitas kita tetap terjaga dalam kondisi apa pun,” jelasnya.

Adi menambahkan, solusi layanan digital yang ditawarkan ini sesuai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat cuti bersama di momen Lebaran. "Masyarakat tetap dapat pulang ke kampung halaman tanpa harus khawatir proses administrasi untuk urusan bisnis atau usahanya terhambat karena semuanya dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja," bebernya.

Layanan digital Peruri. Foto: Dok. Peruri

Adapun pengurusan dokumen perjanjian dengan pihak lain saat ini bisa dilakukan dengan tanpa membutuhkan dokumen fisik, mulai dari penandatanganan dan stempel secara digital hingga pembubuhan meterai yang dilakukan secara online.

Terkait hal tersebut, pemerintah telah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober 2021 dan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai.

Dalam beleid ini, meterai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Peruri, sebagai instansi yang juga ditugaskan pemerintah untuk mencetak meterai tempel. Untuk mendistribusikan meterai elektronik ke masyarakat, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 tahun 2021 mengharuskan Peruri bekerja sama dengan distributor.