Likuidasi Taperum ke BP Tapera Ditargetkan Rampung Akhir September 2020

18 September 2020 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 20 September 2021 13:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peresmian BP Tapera di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (29/3). Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peresmian BP Tapera di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (29/3). Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebelum Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) beroperasi penuh, salah satu langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah menyelesaikan likuidasi tabungan yang dulu diurus oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) dan menarik iuran Tabungan Perumahan PNS (Taperum).
ADVERTISEMENT
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto mengungkapkan proses likuidasi tersebut sedang berlangsung sejak Agustus 2020.
“Ini sudah dimulai di Agustus 2020 dengan pembentukan tim likuidasi. Kami sudah lakukan kick off dan lakukan proses pemadanan data dan dana,” kata Eko saat webinar infobank, Jumat (18/9).
Keanggotaan tim likuidasi tersebut adalah yang dulu sebagai anggota Bapertarum PNS seperti ada perwakilan di Kemenkeu, Kementerian PUPR, Kemendagri, Kemenpan RB, sampai BKN. Eko menjelaskan di bulan September ini masuk tahap kedua yaitu terkait aset.
“Lalu diproses berikutnya ada likuidasi aset, lalu penghitungan dana Taperum PNS tadi bahwa ini disiapkan untuk hak-hak PNS yang tertunda bisa segera dibayarkan,” ujar Eko.
Pekerja mencampur semen di sebuah proyek perumahan di lingkungan Tajur Halang, Jakarta, (16/07). Foto: REUTERS / Willy Kurniawan
Selanjutnya di tahap ketiga atau masih di bulan September ini adalah penetapan dan pengalihan hasil likuidasi aset dan pengalihan dana Taperum PNS ke BP Tapera. Meski begitu, Eko mengakui bakal ada kendala dalam proses yang saat ini sedang dilakukan.
ADVERTISEMENT
“Kita semua berharap di tim likuidasi akhir September ini selesai. Tapi kalau ada limitasi di lapangan, kendala dalam proses ya meskipun kami mempunyai harapan ini segera selesai di akhir September, yang pasti dengan upaya yang saat ini kita lakukan bersama, saya yakin sebelum Desember nanti hak-hak PNS yang selama ini tertahan akan bisa diberikan layanan,” ungkap Eko.
Eko menjelaskan dengan selesainya proses likuidasi bukan berarti membuat BP Tapera langsung bisa beroperasi secara penuh. Menurutnya, harus ada peraturan-peraturan lagi yang diselesaikan oleh pemerintah.
“Likuidasi bukan satu-satunya kegiatan untuk membuat BP Tapera operasional, masih ada yang lain antara lain adalah peraturan menteri terkait ada Menkeu, Menaker dan seterusnya. Nah itu nanti yang membuat BP Tapera operasional penuh,” terang Eko.
ADVERTISEMENT