Lindungi Korban PHK, Pemerintah Bakal Luncurkan Asuransi Pengangguran

3 Maret 2020 11:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengangguran  Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengangguran Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Untuk melindungi para pengangguran di Indonesia, pemerintah berencana untuk memberikan unemployment insurance alias asuransi pengangguran. Saat ini pemerintah tengah menentukan skema yang cocok untuk menerapkan kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Indonesia sejatinya telah menerapkan perlindungan jaminan sosial yaitu berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP) di bawah BPJS Ketenagakerjaan. Namun untuk meningkatkan sistem perlindungan sosial nasional, pemerintah bakal menambahkan satu jaminan lagi yaitu jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
“Dengan adanya program JKP tersebut diharapkan saudara-saudara kita yang terkena PHK dapat mempertahankan taraf hidupnya dengan kembali bekerja setelah meningkatkan kemampuan melalui pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri atau menjadi pengusaha baru yang memiliki daya saing,” ungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, di Le Meredien, Jakarta, Selesai (3/3).
Menurut Haiyani, pekerja dan dunia usaha selalu dikelilingi oleh beragam tantangan dan risiko. Kemunculan era digital dan Revolusi Industri 4.0 ini berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional sehingga mengakibatkan banyak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang. Foto: Selfy Momongan/kumparan
Namun di sisi lain, di era digital dengan perkembangan teknologi dan informasi yang begitu cepat, penawaran peluang kerja baru yang inovatif dan kreatif juga banyak bermunculan. Misalnya seperti usaha digital fintech, startup, youtuber, selebgram, dan lain-lain. Namun pekerjaan-pekerjaan baru ini juga membutuhkan kemampuan tertentu.
ADVERTISEMENT
Dalam kondisi ini, pemerintah dinilai perlu membuat inovasi kebijakan publik yang dapat menciptakan ekosistem berusaha dan bekerja yang lebih baik. Tujuannya yaitu agar pekerja yang mengalami risiko kehilangan pekerjaan tetap mendapat perlindungan.
Menurut Haiyani, nantinya kebijakan tersebut akan terakomodasi dalam RUU tentang Cipta Kerja yang berfokus pada upaya penciptaan lapangan kerja, serta tetap menjaga perlindungan bagi pekerja/buruh.
Dalam RUU Cipta Kerja tersebut diatur bahwa pekerja/buruh yang mengalami PHK, selain menerima kompensasi PHK juga berhak atas JKP. Jaminan tersebut merupakan program jaminan sosial yang baru dengan manfaat berupa pelatihan dan sertifikasi, uang tunai, serta fasilitasi penempatan. Meski demikian, jaminan yang lainnya tetap akan diberikan.
“Pekerja yang mendapatkan manfaat JKP tetap akan mendapatkan manfaat jaminan sosial lainnya yang berupa JKN, JKK, JHT, JP dan JKM. Ketentuan lebih Ianjut mengenai JKP akan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Rencana pemerintah untuk memberikan asuransi pengangguran ini juga mendapat dukungan dari International Labour Organization (ILO). Deputy Country Director, Kantor Perwakilan ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste Kazutoshi Chatani mengatakan ILO akan terus mendorong para negara anggotanya untuk meningkatkan standar perlindungan sosial dan memastikan tidak ada seorang pun yang tertinggal.
Tunjangan pengangguran merupakan salah satu cabang standar minimal perlindungan sosial yang tertuang dalam Konvensi ILO No 102 tentang Jaminan Sosial. Konvensi ini mengatur 9 cabang perlindungan sosial antara lain: tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan persalinan, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan hari tua, tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, dan tunjangan ahli waris.
“Saya sangat mendukung inisiatif pemerintah Indonesia untuk menerapkan mekanisme perlindungan terhadap pengangguran. Kami percaya pengalaman dari negara lain bisa membantu para pemangku kepentingan untuk menyusun kebijakan yang ideal dan mekanisme yang membuat Indonesia bisa memberi perlindungan lebih baik kepada pengangguran,” ujar Kazutoshi.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, yang paling penting dari JKP ini bukan hanya soal mekanisme pemberian uang tunai kepada para pengangguran. Namun pemerintah juga harus fokus pada peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan ulang dan juga penempatan kerja. “Kunci keberhasilan program JKP terletak pada integrasi antara tunjangan pengangguran dan layanan ketenagakerjaan,” tutupnya.