Lion Air Digugat Pemilik Pesawat Rp 189 Miliar di Pengadilan London

Maskapai Lion Air digugat perusahaan penyewaan pesawat, Goshawak Aviation Ltd di Pengadilan London. Gugatan dimasukkan untuk menagih biaya sewa 7 unit pesawat Boeing 737 senilai USD 12,8 juta (10 juta euro) atau setara Rp 189 miliar yang dilanggar oleh Lion Air.
Dikutip dari Law360, perjanjian sewa 7 pesawat Boeing 737 dilakukan secara terpisah dalam rentang tahun 2015 hingga 2020. Saat perjanjian, Lion Air membayar deposit setara 5,5 juta euro.
Goshwaks dan 8 perusahaan terafiliasi mengaku Lion Air memiliki tunggakan pembayaran berkisar USD 1,76 juta - 2,5 juta euro per perusahaan. Para penggugat berharap bisa memenangkan gugatan dan memperoleh kompensasi akibat kontrak yang dilanggar oleh Lion Air sekitar 10 juta euro.
Menanggapi gugatan itu, Managing Director of Lion Air Group, Capt. Daniel Putut Kuncoro Adi, mengaku belum menerima informasi ataupun pemberitahuan soal gugatan. Namun, ia memastikan manajemen dan tim legal Lion Air akan mengecek informasi gugatan yang diajukan di Pengadilan London itu.
"Saya check dengan lawyer kami dulu ya," kata Capt Daniel kepada kumparan, Selasa (22/9).
