Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Listrik di Jawa dan Bali Masih Kelebihan Pasokan, Ini yang Dilakukan PLN
5 Juli 2023 20:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mencatat kelebihan pasokan listrik atau oversupply masih terjadi pada sebagian daerah di Tanah Air, khususnya Jawa dan Bali. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan untuk menindaklanjuti oversupply itu, pihaknya akan negosiasi untuk menunda pembangunan pembangkit baru.
ADVERTISEMENT
“Secara nasional jadi yang mengalami oversupply terutama di Jawa Bali. Dan kalau kita lihat di sini oversupply di interkoneksi Kalimantan 57 persen, di Lombok 37 persen, di Jawa Bali sekitar 44 persen, Nias 89 persen,” ujar Darmawan saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi VII DPR, Rabu (5/7).
Darmawan memperkirakan beberapa pembangkit swasta akan masuk hingga tahun 2026. Oleh karena itu, PLN berupaya mengimbangi suplai dan permintaan pembangkit melalui renegosiasi.
“Pembangkit-pembangkit ini kan kami sudah melakukan renegosiasi dan kami ada penundaan juga untuk masuknya ke dalam ekosistem kami agar balance antara pasokan dengan demand bisa kita jaga," kata Darmawan.
"Misal ada pembangkit yang 2 GW kami tunda sekitar 2 tahun, sehingga kami punya nafas mengejar ketertinggalan ini dengan menambah demand,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Darmawan mengatakan PLN juga telah memangkas beban take or pay melalui renegosiasi kontrak dengan pembangkit swasta untuk menekan oversupply hingga Rp 47 triliun.
Take or pay contract adalah kesepakatan antara PLN dan pembangkit swasta yang memproduksi listrik. Jika PLN tak menyerap listrik yang sudah disepakati dalam kontrak, perusahaan akan kena denda.
“Kami datangi IPP (pembangkit listrik swasta) di mana pembangkitnya akan masuk ke ekosistem kami dan kami sampaikan apa adanya. Kontak PPA-nya dulu dengan asumsi yang ada itu fair, tapi sejalan waktu ternyata asumsi itu engga terpenuhi sehingga demand risk ada di kami maka ini jadi beban bagi PLN,” tutur Darmawan.
Skema take or pay mewajibkan PLN menyerap listrik dari pembangkit swasta (Independent Power Producer/IPP) dalam jumlah minimal sekian persen dari kapasitas total pembangkit listrik.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Darmawan menjelaskan biang kerok kondisi kelebihan pasokan listrik saat ini karena target pertumbuhan konsumsi listrik meleset dari target yang ditetapkan pemerintah pada 2015.
Darmawan mengatakan pertumbuhan konsumsi listrik di Jawa diperkirakan 7-8 persen berbasis pada asumsi pertumbuhan ekonomi di tahun 2015 yakni sekitar 6,1 persen. Sementara korelasinya jika pertumbuhan ekonomi 1 persen, maka permintaan listrik 1,3 persen.