Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Listrik Orang Kaya Naik: Negara Hemat Rp 3,1 T, Pelanggan Boleh Turunkan Daya
14 Juni 2022 7:42 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, naiknya tarif listrik golongan nonsubsidi ini lantaran orang kaya seharusnya tidak lagi dibantu pemerintah di tengah naiknya harga minyak mentah dunia saat ini.
"Diputuskan yang disesuaikan tarifnya (naik) pelanggan R2, R3, dan sektor pemerintah. Pelanggan rumah mewah sebab tidak pantas mereka masih dapat bantuan negara. Makanya kita koreksi," ujar Rida saat konferensi pers, Senin (13/6).
Negara Bisa Hemat Rp 3,1 Triliun
Rida menilai, kenaikan tarif listrik bagi golongan orang kaya dan sektor pemerintah bisa menghemat APBN. Sebab, biaya kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah ke PLN berkurang.
"Kita juga sudah hitung kira-kira burden sharing (beban) yang berkurang terhadap APBN Rp 3,09 triliun. Ini kecil atau besar? Ya kira-kira 4,7 persen dari seluruh kompensasi yang kita keluarkan tahun ini ke PLN," kata Rida.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Klaim Dampaknya ke Inflasi Sangat Rendah
Rida menuturkan sebelum menetapkan kebijakan tersebut, pemerintah telah berdiskusi lintas kementerian dan lembaga untuk mempertimbangkan dampaknya. Salah satunya kepada laju inflasi.
"Kita sudah menghitung, lebih tepatnya BKF (Badan Kebijakan Fiskal), dampaknya kepada inflasi hanya 0,019 persen, jadi hampir tidak terasa," ungkapnya.
Dia pun mengeklaim kebijakan kenaikan tarif listrik tersebut masih berkontribusi menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan, baik itu masyarakat kelas bawah maupun menengah atas.
PLN Persilakan Masyarakat Turun Daya Listrik
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mempersilakan pelanggan PLN untuk menurunkan daya listrik yang terpasang dengan tetap menyesuaikan kebutuhan konsumsi sehari-hari.
"Itu adalah hak masyarakat untuk menentukan daya terpasang, tetapi tentu saja daya terpasang itu masyarakat selalu menyesuaikan dengan konsumsi listrik yang memang sehari-hari dibutuhkan oleh masyarakat tersebut," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, PLN juga mempersilakan bagi industri rumahan yang belum pindah menjadi golongan industri atau bisnis untuk pindah terlebih dahulu atau turun daya sehingga bisa menikmati bantuan dari pemerintah.
"Monggo kami persilakan bagi rumah tangga yang ada home industry dan ada izin usaha silakan untuk mengubah dari golongan R jadi I atau B, dengan daya terpasang sesuai kemampuan masing-masing," tandas Darmawan.
Rincian Tarif Listrik dan Perkiraan Tagihan Rekening Bulanan
1. Pelanggan R2 (3.500 VA-5.500 VA)
Rp 1.444,70 per kWh jadi Rp 1.699,53 per kWh (naik 17,64 persen)
Perkiraan tagihan rekening dari Rp 632.568 per bulan jadi Rp 744.146 per bulan (naik Rp 111.578)
2. Pelanggan R3 (6.600 VA-ke atas)
ADVERTISEMENT
Rp 1.444,70 per kWh jadi Rp 1.699,53 per kWh (naik 17,64 persen)
Perkiraan tagihan rekening dari Rp 1.96.764 per bulan jadi Rp 2.308.975 per bulan (naik Rp 346.211)
3. Pelanggan P1 (6.600 VA-200 KVA)
Rp 1.444,70 per kWh jadi Rp 1.699,53 per kWh (naik 17,64 persen)
Perkiraan tagihan rekening dari Rp 5.548.587 per bulan jadi Rp 6.527.300 per bulan (naik Rp 978.713)
4. Pelanggan P2 (lebih dari 200 KVA)
Rp 1.144,70 per kWh jadi Rp 1.522,88 per kWh (naik 36,61 persen)
Perkiraan tagihan rekening dari Rp 105.251.885 per bulan jadi Rp 143.787.781 per bulan (naik Rp 38.535.896)
5. Pelanggan P3 (TR)
Rp 1.444,70 per kWh jadi Rp 1.699,53 per kWh (naik 17,64 persen)
ADVERTISEMENT
Perkiraan tagihan rekening dari Rp 1.536.000 per bulan jadi Rp 1.806.934 per bulan (naik Rp 270.934)