LMAN Buka Suara soal Temuan BPK 87,9 Juta m2 Lahan Tol Belum Bersertifikat

28 Agustus 2023 19:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Kementerian Keuangan RI.  Foto: haryanta.p/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Kementerian Keuangan RI. Foto: haryanta.p/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada 87,9 juta meter persegi lahan di jalan tol yang belum bersertifikat. Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan BPK yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Qoswara, menjelaskan LMAN bertugas untuk mendanai pengadaan tanah proyek strategis nasional, termasuk tol. Setelah tanah itu dibayar, otomatis tanah akan menjadi milik negara. Dia menegaskan, memang lahan yang telah ditebus tersebut harus disertifikat.
"Sebelum 2020, LMAN wajib melakukan pensertifikatan, tapi setelah 2020 pensertifikatan menjadi kewenangan instansi yang memerlukan tanah, makanya temuannya di Kementerian PUPR," kata Qoswara di Kantor LMAN, Jakarta, Senin (28/8).
Dan untuk melakukan sertifikasi tanah tersebut, lahan harus sudah clean and clear. Hal ini kata, Qoswara butuh waktu dan proses. Atas temuan BPK tersebut, dia menjelaskan saat ini Kementerian PUPR telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.
"Info yang kami dapat beberapa waktu lalu teman-teman di PUPR telah menghubungi teman-teman ATR/BPN untuk pensertifikatan atas aset-aset yang telah dibayar LMAN yang kemudian menjadi barang milik negara Kementerian PUPR," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Tol Jakarta-Cikampek. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sebanyak 87,9 juta m2 lahan tol yang belum tersertifikat temuan BPK tersebut terdiri atas tanah pada 13 ruas jalan seluas 23,41 juta m2 yang dibebaskan pada saat PT Jasa Marga masih menjadi regulator sebelum dialihkan kepada pemerintah. Selain itu juga tanah pada 20 ruas jalan tol seluas 64,49 juta m2 yang dibebaskan saat pemerintah telah menjadi regulator.
Penilaian BPK menyebut permasalahan tersebut mengakibatkan pembangunan jalan tol berisiko terlambat, serta keamanan dan kelancaran pengoperasian jalan tol berisiko terganggu karena status tanah yang belum clean dan clear sehingga berisiko menimbulkan sengketa di kemudian hari.
"Jadi semua aset-aset negara itu harus disertifikatkan, termasuk jalan tol, agar lebih clear ke depannya," kata Qoswara.
Intinya, lanjut Qoswara, jika jalan tol sudah beroperasi, biasanya sudah dilakukan pembayaran oleh LMAN, dan itu berarti sudah ada pemutusan hubungan hukum atas kepemilikannya.
ADVERTISEMENT
"Cuma kan belum tentu smooth (lancar) tuh, ada yang berperkara ahli waris. Biasanya uangnya dititipkan di pengadilan, dikonsinyasikan, karena pengadilan enggak akan melepaskan uangnya sebelum clear," pungkas dia.
Adapun dari 2017 sampai 25 Agustus 2023, LMAN telah mendanai pembebasan lahan untuk 52 PSN jalan tol sebesar Rp 98,103 triliun, dari total alokasi sebesar Rp 119,310 triliun.