Loloskan Calon Anggota BPK yang Diduga Bermasalah, Ketua DPR Diperkarakan MAKI

6 Agustus 2021 18:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
Pengajuan nama 16 calon anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR, tersandung masalah. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana memperkarakan Ketua DPR, Puan Maharani, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
ADVERTISEMENT
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan langkah hukum akan diambil terkait penerbitan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021. Surat kepada pimpinan DPD RI itu berisi tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI yang berisi 16 nama.
"MAKI akan gugat Puan Maharani perkara seleksi calon BPK," kata Boyamin seperti dilansir Antara, Jumat (6/8).
Menurut Boyamin, dari 16 orang calon anggota BPK, terdapat dua nama yang diduga tidak memenuhi persyaratan. Keduanya yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.
Berdasarkan daftar riwayat hidup Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3 Oktober 2017-20 Desember 2019, ia menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).
Gedung BPK Foto: Ela Nurlaela/kumparan
Sedangkan, Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA.
ADVERTISEMENT
"Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK," papar Boyamin.
Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Oleh karena itu, MAKI menyimpulkan bahwa ketentuan pasal tersebut mengandung makna, seorang calon anggota BPK dapat dipilih apabila sudah meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara, paling singkat dua tahun. Periode waktu tersebut terhitung sejak pengajuan yang bersangkutan sebagai calon anggota BPK.
Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, pekan depan. Gugatan terhadap Ketua DPR ini bertujuan untuk membatalkan surat tersebut, termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan.
ADVERTISEMENT