LPDB Ingin jadi Fintech di 2022

Satuan kerja di bawah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (KUKM), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) ingin menjadi perusahaan penyalur dana bergulir berbasis teknologi atau financial technology (fintech) di 2022.
Saat ini jika ingin mengajukan dana bergulir, nasabah harus mengisi berbagai formulir pengajuan secara manual, terbatas pada waktu operasional kerja. Transformasi ini dilakukan agar LPDB dapat bersaing dengan fintech.
"Berdasarkan roadmap, kami menjadi fintech organization di tahun 2022," kata Direktur Umum dan Hukum LPDB Jaenal Aripin dalam Focus Group Discussion di Smesco Tower, Jakarta, Selasa (13/8).
Untuk mewujudkan langkah tersebut, tahun ini LPDB menyusun pondasi kelembagaan organisasi dan tata kelola. Kemudian pada tahun depan, pondasi itu akan dimantapkan, termasuk pengembangan big data dan analytics.
Lalu di 2021, LPDB akan melakukan penguatan performa perusahaan, sembari mempersiapkan sistem untuk menjalankan layanan secara online, seperti mengimplementasikan layanan aplikasi mobile, hingga mengintegrasikan berbagai layanan.
"Di 2024 kami ingin menjadi lembaga terdepan dengan kinerja unggul, dan menjadi benchmarking," tegasnya.
Adapun pinjaman yang diberikan LPDB, minimal sebesar Rp 150 juta untuk koperasi. Sementara jumlah minimal untuk sektor UKM dan riil mencapai Rp 250 juta. Menurut dia, pinjaman dengan nilai besar itu hanya dikenakan bunga yang rendah.
"Bunga 7 persen per tahun untuk simpan pinjam, sementara sektor riil hanya 4,5-6 persen per tahun. Tenornya 3-5 tahun untuk simpan pinjam dan 5-10 tahun untuk sektor riil," kata Jaenal.
