LPDP Buka Suara soal Kisruh Beasiswa Stafsus Presiden, Billy Mambrasar

6 Juli 2024 13:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Billy Mambrasar. Foto: Instagram/@billymambrasar
zoom-in-whitePerbesar
Billy Mambrasar. Foto: Instagram/@billymambrasar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) buka suara soal Stafsus Presiden RI, Billy Mambrasar, yang diduga mendapat beasiswa LPDP dan tak sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
Billy telah menyelesaikan S2 di Australia National University (ANU) dalam rangka tugas sebagai stafsus. LPDP memberikan izin penundaan studi atas dasar tugas yang melekat kepada Billy sebagai Staf Khusus Presiden RI masa bakti 2019-2024.
“Dalam memproses izin penundaan studi, LPDP dapat menggunakan ruang dan kewenangan diskresi yang ketat dan terbatas,” tertulis cuitan akun X @LPDP_RI, dikutip Sabtu (6/7).
Diskresi yang ketat dan terbatas ini diberikan setelah melalui proses pertimbangan matang dan arahan pimpinan, agar dapat memberikan ruang kepada yang benar-benar layak sekaligus meminimalkan adanya oknum-oknum yang berpotensi memanfaatkan celah tersebut untuk menunda studi.
Sesuai ketentuan beasiswa LPDP, LPDP tidak memperkenankan pendanaan beasiswa pada jenjang pendidikan yang telah diselesaikan. Apabila seseorang telah menyelesaikan pendidikan magister tidak dapat magister kembali, demikian juga berlaku untuk pendidikan doktor.
ADVERTISEMENT
“Billy Mambrasar adalah penerima beasiswa LPDP yang dinyatakan lulus seleksi beasiswa pada tahun 2017 untuk jenjang pendidikan doktor/S3, sebab ia telah merampungkan studi S2 nya di ANU pada tahun 2014,” jelas akun LPDP.
Billy juga telah mengikuti Persiapan Keberangkatan (PK) Angkatan 128 yang berlangsung pada 15-19 Oktober 2018. Pada tahun 2019, LPDP menerima Surat Permohonan Penundaan Studi dari Billy Mambrasar dengan alasan harus mengemban tugas sebagai Staf Khusus Presiden.
“Sesuai dengan ketentuan beasiswa LPDP, penundaan studi yang disebabkan mendapat penugasan dari pejabat setingkat menteri dapat diperkenankan,” tertulis dalam akun.
Aturan ini berlaku pula untuk beberapa orang lain dengan kriteria kasus yang sama, bukan hanya berpihak pada satu orang saja. Yang bersangkutan kemudian mulai mengajukan administrasi penerbitan Letter of Guarantee (LoG) pada Januari 2023 dan tercatat telah memulai perkuliahannya di University of Pennsylvania, Amerika Serikat, pada Februari 2023 untuk program doktor/S3.
ADVERTISEMENT
kumparan telah menghubungi Kepala Subdivisi Komunikasi LPDP Ari Kuncoro dan Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto namun belum mendapat respons.