LPEI Ajukan PMN Rp 10 Triliun untuk Tingkatkan Penyaluran Ekspor

1 Juli 2024 18:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso terima kunjungan Group Chief Executive Officer Standard Chartered Bank, Bill Winters, di Kantor LPEI, Rabu (30/11/2022). Foto: LPEI
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso terima kunjungan Group Chief Executive Officer Standard Chartered Bank, Bill Winters, di Kantor LPEI, Rabu (30/11/2022). Foto: LPEI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 10 triliun tahun ini. Direktur Eksekutif LPEI, Rijani Tirtoso, menuturkan dana ini akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas penyaluran ekspor.
ADVERTISEMENT
“Urgensi pembiayaan PMN dalam rangka meningkatkan kapasitas penyaluran untuk penugasan khusus ekspor Rp 10 triliun ini didasarkan pada situasi bahwa LPEI saat ini sudah berubah dari LPEI masa lalu,” kata Rijani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/7).
Rijani mengeklaim tubuh LPEI kini telah diisi oleh orang-orang yang profesional di bidangnya. Rijani memastikan, dalam tubuh lembaga di bawah Kementerian Keuangan tersebut, kini tidak lagi ada oknum-oknum yang terkait dengan dosa di masa lalu.
“Telah terjadi pergantian dewan direksi, Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana dan Pelaksana Senior menjadi prof banker yang saat ini bisa dikatakan tidak terdapat lagi pengurus yang berkaitan dengan permasalahan aset di masa lalu,” tambah Rijani.
Selain di jajaran direksi, Rijani juga bilang, pihaknya telah melakukan pembersihan internal di level Kepala Divisi ke bawah, dengan memasukkan sebanyak 224 orang ke dalam daftar pegawai yang harus angkat kaki dari LPEI.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga telah menempuh jalur hukum untuk oknum-oknum yang terkait dengan kasus korupsi pembiayaan ekspor oleh LPEI. “Kemudian kita selain mengangkat isu ini ke APH (Aparat Penegak Hukum), kita juga melakukan recovery agresif kita bekerja sama dengan Jamdatun untuk pelaksanaan fungsi non litigasi,” terang Rijani.
Rijani menuturkan, LPEI saat ini tengah dalam agenda penyelesaian aset bermasalah yang telah dikelompokkan menjadi empat klaster. Hal ini meliputi strategi pencairan investor sebanyak 35 debitur dengan outstanding Rp 13,6 triliun, lalu strategi collection dan penjualan aset sebanyak 165 debitur dengan outstanding Rp 19,6 triliun.
Kemudian strategi recovery sebanyak 84 debitur dengan outstanding Rp 16,5 triliun dan keempat, strategi legal action sebanyak 15 debitur dengan outstanding Rp 6 triliun.
ADVERTISEMENT
“Jadi perubahan portofolio ini, termasuk policy, monitoring, peningkatan kapabilitas SDM, termasuk kita mewajibkan sertifikasi dan enforcement yang sudah diimplementasikan sejak 2020 memberikan dampak positif,” tutur Rijani.
LPEI mengeklaim, kredit yang disalurkan oleh LPEI sejak 2020, mencatatkan Non Performing Loan (NPL) pada level 0,0 persen.
“Jadi dengan PNM yang saat ini diajukan sebesar Rp 10 triliun untuk menambah kapasitas atas lima program eksisting, yaitu trade finance, kawasan non tradisional, UKM, alat transportasi, industri farmasi dan alat kesehatan,” ujar Rijani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024 di Jakarta, Jumat (26/4/2024). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Menkeu Sri Mulyani mengatakan pengajuan PMN tunai untuk LPEI adalah bagian dari alokasi pembiayaan investasi pada klaster lainnya yang dianggarkan Rp 92,8 triliun pada APBN 2024.
"Sedangkan klaster lainnya ada Rp 92,881 triliun itu kami memasukkan dalam hal ini adalah untuk PT LEN sebesar Rp 649,23 miliar dalam bentuk non tunai, BPUI IFG itu Rp 3,556 triliun, dan Bank Exim atau LPEI Rp 10 triliun," ujarnya saat Rapat Kerja Komisi XI DPR, Senin (1/7).
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, mengungkapkan alasan pemerintah masih mengajukan PMN untuk LPEI sebesar Rp 10 triliun, yaitu untuk peningkatan kapasitas penugasan khusus ekspor (PKE) dan penambahan 4 PKE baru.
"Memang LPEI mengalami permasalahan di masa lalu dan salah satu upaya telah dilakukan oleh Kemenkeu adalah melakukan kerja sama dgn aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut," jelas Rio.
"Tapi di sisi lain kita ketahui bahwa LPEI harus terus menjalankan PKE, sehingga perlu di-support oleh PMN," kata dia menambahkan.