LPPOM MUI Genjot Sertifikasi Halal UMKM di Labuan Bajo

9 Mei 2024 19:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di zona muslim friendly di Kampung Ujung, Labuan Bajo. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di zona muslim friendly di Kampung Ujung, Labuan Bajo. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
LPPOM MUI terus menggenjot sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM menjelang 17 Oktober 2024 terutama di wilayah yang masuk ke dalam destinasi wisata super prioritas salah satunya Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Zona muslim friendly pun telah ditetapkan di wilayah Kampung Ujung.
ADVERTISEMENT
Dari pantauan, letak Kampung Ujung berada tepat di sisi pantai. Pada malam hari, tempat itu banyak didatangi oleh para pengunjung dari dalam negeri dan mancanegara.
"Kami fokus di 5 destinasi super prioritas untuk wisata dan memang paling besar kami lakukan di Labuan Bajo," kata Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, di Labuan Bajo pada Kamis (9/5).
Kini, menurut Muti, terdapat 42 UMKM di Kampung Ujung yang telah difasilitasi untuk sertifikasi halal oleh LPPOM MUI. Di Kampung Ujung, tak hanya dijajakan kuliner halal tapi juga tersedia fasilitas ibadah bagi umat muslim yakni masjid sehingga Kampung Ujung ditetapkan sebagai zona muslim friendly.
"Di Kampung Ujung Labuan Bajo ini ditetapkan sebagai zona muslim friendly," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Suasana di zona muslim friendly di Kampung Ujung, Labuan Bajo. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sementara itu, salah seorang pedagang seafood yang sudah mendapat sertifikasi halal, Dahrani (53), mengaku tak kesulitan untuk mengurusi sertifikasi halal LPPOM MUI. Dia pun berharap dagangannya dapat lebih laku usai disertifikasi halal.
"Alhamdulillah, ramai (dagangannya)" kata dia.
Suasana di zona muslim friendly di Kampung Ujung, Labuan Bajo. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Dahrani mengatakan berbagai jenis seafood dijualnya dengan harga yang beragam yakni Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu. Ikan kerapu bakar menjadi menu favorit yang acap kali dibeli oleh para pengunjung.
"Favoritnya ikan kerapu bakar," ujar dia.
Mulai 17 Oktober 2024, semua produk khususnya makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal sesuai dengan UU No 33 tahun 2024 Pasal 4 mengenai Jaminan Produk Halal.
ADVERTISEMENT