LPS: 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Umum di RI Sudah Dijamin

18 Oktober 2024 21:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lembaga penjamin simpanan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lembaga penjamin simpanan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan hingga Agustus 2024 total rekening nasabah bank umum yang sudah dijamin mencapai 99,94 persen atau sebanyak 592.415.428 rekening.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan untuk nasabah BPR/BPRS jumlah rekening yang sudah dijamin mencapai 99,98 persen atau setara 15.806.327 rekening.
"Total 592.415.428 rekening untuk nasabah Bank Umum dan sebesar 99,98 persen," kata Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (18/10).
Lebih lanjut Purbaya menjelaskan, LPS juga secara berkala melakukan asesmen dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). LPS kemudian menetapkan untuk mempertahankan TBP sebesar 4,25 persen pada kuartal III 2024 untuk simpanan rupiah di Bank Umum.
Sementara untuk untuk simpanan Rupiah di BPR sebesar 6,75 persen dan 2,25 persen untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum.
Di sisi lain, Purbaya juga memastikan stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat pada industri perbankan dan asuransi terjaga. Dia memastikan pihaknya mendorong kinerja ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Adapun kebijakan-kebijakan tersebut meliputi monitoring atas cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas 90 persen, evaluasi berkala atas TBP, pertimbangannya adalah perkembangan suku bunga pasar simpanan, likuiditas perbankan, kinerja ekonomi nasional, dan dinamika risiko global.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, LPS juga melakukan koordinasi lintas otoritas dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, percepatan proses penyelesaian dan/atau penanganan Bank Dalam Resolusi (BDR) dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
Hal ini dilakukan seiring dengan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan awareness program penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, dan literasi keuangan. Kemudian sosialisasi premi program restrukturisasi perbankan kepada industri perbankan, serta persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) yang mencakup antara lain pengaturan, proses bisnis, dan pemenuhan SDM.