LPS: Ada 6 Bank yang Dicabut Izinnya oleh OJK

29 Oktober 2020 15:47 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Foto: lps.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Foto: lps.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan ada 6 perbankan yang dicabut izinnya selama pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut ada 7 bank yang dinyatakan gagal dan dicabut izinnya.
Sehingga ia kembali menegaskan bahwa baru 6 bank yang sudah dicabut izinnya oleh OJK dari periode Januari hingga Oktober 2020.
"LPS menegaskan bahwa selama periode Januari-Oktober 2020, terdapat 6 BPR yang dicabut izin usahanya oleh OJK. Tidak ada Bank Umum yang ditangani LPS," ujar Purbaya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10).
Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Kemenko Marves
Purbaya mengatakan, proses likuidasi terhadap 6 bank tersebut tidak mempengaruhi kondisi industri perbankan secara keseluruhan. Ia menegaskan sampai saat ini kondisi perbankan masih stabil.
Hal itu didukung dengan masih terjaganya kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai. Ditambah dengan profil risiko yang masih terjaga.
ADVERTISEMENT
"Tekanan pada perbankan selama masa pandemi ini masih dapat dikendalikan dengan baik, sehingga tidak membahayakan sistem perbankan," ujar Purbaya.