Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
LPS Akan Luncurkan Aplikasi SCV Klien Bulan Ini, Pembayaran Klaim Lebih Cepat
11 Desember 2021 11:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera meluncurkan aplikasi pelaporan data Single Customer View (SCV) klien pada bulan ini. Adapun peluncuran aplikasi SCV ini bertujuan untuk mempercepat pembayaran klaim simpanan ke nasabah apabila sebuah bank dinyatakan default atau gagal.
ADVERTISEMENT
Direktur Group Penanganan Klaim LPS Ade Rahmat menjelaskan SCV merupakan informasi menyeluruh terkait simpanan dan pinjaman setiap Nasabah pada Bank serta nilai Simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan. Aplikasi ini nantinya akan diinstall pada bank-bank umum.
“Aplikasi ini akan menghasilkan pembayaran klaim lebih cepat. Kalau diketentuannya, klaim akan dibayar 90 kerja setelah bank dicabut izin usaha (CIU). Tapi dengan adanya aplikasi SCV ini kita akan lebih cepat bayar ke nasabah,” ujar Ade dalam Media Workshop LPS di Bandung, Sabtu (11/12).
Artinya, SCV dapat meningkatkan layanan klaim penjaminan LPS apabila bank dilikuidasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan semakin meningkat.
Ade menjelaskan dalam UU LPS, pembayaran klaim penjaminan simpanan dilakukan paling lambat 90 hari kerja setelah bank dicabut izin usahanya. LPS kemudian membuat target lebih cepat yaitu 60 hari kerja.
ADVERTISEMENT
Namun, hal ini masih jauh dengan standar internasional yang ditetapkan International Association of Deposit Insurers (IADI) yaitu 7 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.
“Kita ingin berubah juga. Bukan hanya perbankan saja yang memberikan layanan prima. Begitu juga kita sebagai lembaga pemerintah agar nasabah diberikan kecepatan dan ketepatan pembayaran klaim simpanan ketika sewaktu-waktu bank dinyatakan gagal,” ujarnya.
Kebijakan SCV ini merupakan perubahan dari aturan yang selama ini berlaku. Menurut Ade, selama ini LPS harus mengambil data dari perbankan dan melakukan analisis hingga verifikasi data untuk menentukan nasabah mana yang layak bayar klaim.
Namun dengan adanya SCV ini nantinya bank akan mengidentifikasi datanya secara mandiri. Bank akan membuat data mentah, data ringkas SCV Per Bank, Data SCV Per Nasabah dan data detail SCV Per nasabah. Data SCV Per Nasabah inilah yang nantinya akan dilaporkan ke LPS sekali dalam setahun paling lambat Mei tahun berikutnya. Sementara data yang lain tetap disimpan oleh masing-masing bank.
ADVERTISEMENT
Proses verifikasi mandiri oleh masing-masing bank inilah yang membuat pembayaran klaim akan menjadi lebih cepat. Ade mengatakan kebijakan SCV Klien ini sudah diujicoba sejak Juli 2020 hingga Desember 2021. Menurut Ade, hasil uji coba cukup baik dan semua bank telah mulai melakukan pelaporan dengan SCV.
Untuk tahap awal, aplikasi SCV ini akan diinstall pada bank umum terlebih dahulu baik konvensional maupun syariah. Nantinya Ade menargetkan dengan adanya aplikasi ini maka proses pembayaran klaim menjadi hanya 15 hari.
“Dengan adanya SCV bisa berapa hari? Kami mau mengejar yang 7 hr. Memang target awal 15 hari. Tapi kami perlu waktu. Nanti makin ke depan 7 hari,” ujarnya.