Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sesuai mandat UU P2SK, LPS merupakan penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi, PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan.
"Penetapan UU P2SK memiliki dampak yang cukup besar bagi LPS, mungkin besar sekali, di antaranya perubahan atas visi dan misi, struktur organisasi, kebutuhan sumber daya manusia (SDM), tata kelola dan peraturan serta proses bisnis di LPS secara keseluruhan," ujar Purbaya dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (31/1).
Untuk itu, ia menyebutkan sejumlah roadmap tindak lanjut atas pelaksanaan UU P2SK yang akan dilakukan oleh LPS. Pada tahun 2023, sambungnya, LPS akan melakukan identifikasi kebutuhan dan pemenuhan awal sumber daya manusia.
ADVERTISEMENT
Tahun 2024, LPS memulai pengembangan kompetensi SDM serta menyelesaikan aturan turunan UU P2SK dalam dua tahun pertama. Selanjutnya, tahun 2025, melanjutkan pemenuhan dan pengembangan SDM, serta memulai persiapan infrastruktur dan pengembangan tahap awal untuk IT
Kemudian, tahun 2026-2027, LPS melanjutkan pemenuhan SDM, pengembangan kompetensi SDM serta pengembangan IT. Tahun 2028, implementasi PPP. "Semua peraturan UU P2SK harus selesai dalam waktu 2 tahun ini," pungkas Purbaya.