LPS Akhiri Relaksasi Denda Keterlambatan Pembayaran Premi Pinjaman Mulai 2024

29 September 2023 19:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok. LPS
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok. LPS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal mengakhiri kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi mulai tahun depan. Pasalnya, kondisi perekonomian Indonesia sudah cukup baik usai dihantam COVID-19.
ADVERTISEMENT
“Berakhirnya masa relaksasi tersebut telah diumumkan pada tanggal 29 Agustus 2023 lalu, dan telah disampaikan kepada seluruh bank peserta penjaminan, termasuk melalui publikasi di website LPS,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jumat (29/9).
Purbaya melanjutkan, perbankan masih bisa memanfaatkan sisa waktu kebijakan relaksasi hingga akhir 2023.
Adapun LPS memutuskan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan rupiah di bank umum serta rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) dan simpanan valas di bank umum.
Tingkat bunga penjaminan yang berlaku di bank umum untuk rupiah yakni 4,25 persen dan untuk valuta asing sebesar 2,25 persen. Sedangkan tingkat bunga penjaminan yang berlaku di BPR sebesar 6,75 persen.
ADVERTISEMENT
“RDK LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga rupiah bank umum dan BPR dan valas," kata Purbaya.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan ketidakpastian global yang masih tinggi untuk menjaga stabilitas keuangan nasional yang mendorong perekonomian nasional.
Tingkat bunga mencerminkan batas maksimum tentang perbankan yang ditentukan oleh suku bunga simpanan di industri perbankan.
"Selanjutnya tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2023 sampai dengan 31 Januari 2024," tandasnya.