LPS Bakal Luncurkan Sistem IT untuk Awasi BPR, Anggarannya Capai Rp 200 M

25 Oktober 2023 12:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok. LPS
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok. LPS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal meluncurkan sistem teknologi super canggih untuk mengawasi kegiatan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di daerah. Sistem IT itu akan diluncurkan pada Januari 2025.
ADVERTISEMENT
"Kita sedang bangun sistem IT untuk BPR. Sehingga mereka bisa lebih profesional dan kita juga bisa mengawasi mereka secara real time dari waktu ke waktu," kata Ketua Dewan LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Indramayu, Rabu (25/10).
Purbaya bilang, pihaknya merogoh kocek hingga Rp 200 miliar untuk membangun sistem teknologi super canggih ini. Dia mengaku, sistem keamanan yang ada dalam teknologi ini akan sangat aman bahkan tidak mudah untuk di-hack.
"Kita sedang persiapan sampe 2025 diluncurkan. Jangan sampai sistemnya kacau gampang di-hack. Saya jamin LPS IT-nya canggih sekali," tutur Purbaya.
Pada September 2023, LPS memutuskan untuk mempertahankan penjaminan rupiah di bank umum serta rupiah di BPR dan simpanan valas di bank umum.
ADVERTISEMENT
Tingkat bunga penjaminan yang berlaku di bank umum untuk rupiah yakni 4,25 persen dan untuk valuta asing (valas) sebesar 2,25 persen. Sedangkan Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku di BPR sebesar 6,75 persen.
“RDK LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga rupiah bak umum dan BPR dan valas," kata Purbaya beberapa waktu lalu.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan ketidakpastian global yang masih tinggi untuk menjaga stabilitas keuangan nasional yang mendorong perekonomian nasional.
Tingkat bunga mencerminkan batas maksimum tentang perbankan yang ditentukan oleh suku bunga simpanan di industri perbankan.
"Selanjutnya tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2023 sampai dengan 31 Januari 2024," tandasnya.