Kumparan Logo

LPS Belum Tetapkan Kandidat Komisioner Baru Urusi Penjaminan Polis Asuransi

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Akbar Maulana/kumparan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapat mandat baru sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yaitu penjaminan polis asuransi. Sesuai mandat baru itu, LPS akan menambah Anggota Dewan Komisioner (ADK) di bidang program penjaminan polis.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku belum ada kandidat untuk orang yang akan mengisi jabatan tersebut.

"Belum, sekarang belum. Kalau sekarang terlalu cepat, karena kita nggak tahu kebutuhannya seperti apa. Karena struktur organisasi ini harus dikonsultasikan dengan DPR, itu penting, karena kalau DPR belum setuju, kami belum bisa bergerak dengan struktur organisasi yang baru sesuai UU PPSK, karena kami harus konsultasikan dengan DPR," kata Purbaya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senin (3/7).

"Jadi setelah setuju, harusnya ke depan kita akan membuat peraturan-peraturan LPS-nya sehingga kita bisa mengubah organisasi dan bergerak sesuai dengan struktur yang diamanatkan UU baru, jadi lebih bagus," sambungnya.

Dewan Komisioner baru di bidang penjaminan polis asuransi ditargetkan paling lambat 2027 sudah ditunjuk. Purbaya menjelaskan hal itu sesuai dengan UU PPSK.

embed from external kumparan

"Tapi nanti kita lihat ke depan, kalau memang berat banget, kita akan rekrut secepatnya. Bahkan kita usulkan kepada Presiden untuk ikut merekrut anggota DK LPS yang baru. Kita lihat dulu beberapa bulan ke depan seperti apa, ini kan masih baru asuransi buat kami," kata dia.

Siang ini, Purbaya menghadiri undangan rapat dengan Komisi XI DPR RI secara tertutup. Ditemui usai rapat, dalam rapat tersebut dibahas tentang tugas baru anggota DK LPS sesuai amanat UU PPSK.

"Sebelumnya LPS itu beda dengan yang baru. Kalau dulu, LPS ada DK, kepala eksekutif, dan lain-lain. Ini operasionalnya Kepala Eksekutif, kayak komisaris saja. Sekarang diubah, saya jadi CEO, kepala jadi wakil, dan masing-masing ada dewan komisioner yang urus ada perbankan dan asuransi," jelas Purbaya.

Tak hanya Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif, Purbaya mengatakan posisi anggota ex-officio dalam UU PPSK juga diperjelas. "Jadi pembagian tugasnya diperjelas seperti apa, organisasinya jadi berbeda. Terus, pembagian tugas dari ex-officio dari Keuangan, BI, dan OJK juga diperjelas agar lebih solid di LPS," pungkas dia.