Kumparan Logo

LPS Kaji Beri Penjaminan Uang Masyarakat yang Disimpan di e-Wallet

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Foto: Dok. www.lps.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Foto: Dok. www.lps.go.id)

Pesatnya pertumbuhan startup market place beberapa tahun belakangan membuat transaksi belanja bergeser. Jika sebelumnya pembayaran dilakukan via ATM atau bank, saat ini debet yang digunakan tak lagi mengeluarkan kartu bank tapi melalui e-wallet yang disediakan platform dari market place.

E-wallet yang ada di market place memungkinkan pengguna, baik pembeli atau penjual, menyimpan uangnya di akun tersebut. Uang itu digunakan mulai dari membeli barang, beli pulsa, hingga bayar BPJS Kesehatan.

Buka Lapak, Tokopedia, atau Gojek dengan fitur Go-Pay menjadi tiga dari banyak startup yang melakukan transaksi itu bagi penggunanya.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, transaksi yang dilakukan pelaku fintech sangat pesat. Dia mencatat, dari data Bank Indonesia (BI), transaksi tahun 2017 sebesar Rp 34,5 triliun.

“Naik dua kali lipat lebih dibanding 2016 yang sekitar Rp 12 triliun. Pesat sekali,” kata Halim di Equity Tower, Jakarta, Jumat (12/1).

Ketua LPS Halim Alamsyah (kiri) (Foto: Antara/Audy Alwi)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua LPS Halim Alamsyah (kiri) (Foto: Antara/Audy Alwi)

Atas perkembangan pesat ini, Halim kerap ditanya masyarakat apakah transaksi di uang digital itu bisa dijamin LPS. Dia mengaku, sampai saat ini lembaganya belum memiliki aturan yang konkret.

“Ini yang dipertanyakan masyarakat ke kami, bisa enggak LPS jamin transaksinya? Waduh saya harus bikin kajian dulu,” katanya.

Halim mengaku, pertama yang mesti dilihat adalah transaksi itu dilakukan di akun tersebut atas rekening nasabah atau rekening perusahaan fintech. Jika dilakukan atas nama perusahaan, pihaknya hanya bisa menjamin transaksinya untuk perusahaan tersebut dengan jaminan transaksi hanya sampai Rp 2 miliar.

“Yang pasti kita harus koordinasi dulu dengan OJK. Terus terang saat ini, kami sedang kaji bagaimana konstruksi hukumnya. Apakah ada aturan yang bisa kami buat supaya nanti uang nasabah milik masyarakat itu, walaupun diterbitkan bukan oleh bank,” ucapnya.