LPS Pangkas Suku Bunga 50 bps, Simpanan Rupiah Jadi 4,5 Persen di Bank Umum

24 November 2020 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Foto: Sumber: Web Bank Universal BPR - www.universalbpr.co.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Foto: Sumber: Web Bank Universal BPR - www.universalbpr.co.id
ADVERTISEMENT
Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memutuskan menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 basis poin (bps) atau 0,5 persen untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sementara simpanan valuta asing (valas) di bank umum turun 25 bps.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, bunga penjaminan dalam bentuk rupiah di bank umum menjadi 4,5 persen dan valas menjadi 1 persen. Sementara simpanan rupiah di BPR menjadi 7 persen.
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 25 November 2020 hingga 29 Januari 2021.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan penurunan tingkat bunga penjaminan itu berdasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil, serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian.
Selain itu, suku bunga simpanan perbankan juga telah terpantau turun. Purbaya juga menyebut suku bunga simpanan masih berpotensi turun, seiring dengan menurunnya suku bunga acuan Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Penurunan ini ditopang kondisi likuiditas yang cukup memadai. Di sisi lain langkah penurunan ini juga mempertimbangkan kondisi stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang relatif stabil di tengah meningkatnya risiko penurunan kinerja perekonomian sebagai dampak dari pandemi COVID-19," ujar Purbaya dalam konferensi pers secara online, Selasa (24/11).
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa Foto: Sumber: www.lps.go.id
Selain itu, dengan mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, LPS terbuka untuk menyesuaikan kembali Tingkat Bunga Penjaminan ke depan.
"Penyesuaian atas kebijakan tingkat bunga penjaminan ditujukan untuk menjaga kepercayaan nasabah/deposan kepada sistem perbankan," jelasnya.
Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
ADVERTISEMENT
Jika nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.