LPS Pastikan Polis Asuransi Tetap Aman, Meski Izin Perusahaan Dicabut

9 November 2023 20:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon nasabah membuat rekening di bank Mandiri, Tangerang Selatan, (15/8/2023). Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menyebut jumlah bank yang mendapat penjaminan mencapai 1.689 bank per juni 2023. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon nasabah membuat rekening di bank Mandiri, Tangerang Selatan, (15/8/2023). Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menyebut jumlah bank yang mendapat penjaminan mencapai 1.689 bank per juni 2023. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan simpanan polis nasabah asuransi tetap aman, meski izin usaha perusahaan asuransi itu dicabut. Hal tersebut sejalan dengan Program Penjaminan Polis (PPP) oleh LPS dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK).
ADVERTISEMENT
Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi, PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan yakni tahun 2028.
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan lembaga penjamin akan membayarkan klaim sesuai aturan yang akan ditetapkan. LPS sendiri masih menggodok mengenai aturan, fasilitas, hingga anggota PPP.
“Tapi lihat dulu coverage-nya yang akan dilakukan LPS kalau coverage-nya sampai Rp 2 miliar nasabah dapat Rp 999 juta cash. Tapi kalau coverage-nya Rp 500 juta akan dapat Rp 500 juta,” kata Dimas di Bandung, Kamis (9/11).
Di sisi lain, LPS juga bisa memindahkan polis asuransi nasabah yang izinnya dicabut ke perusahaan asuransi lain jika nasabah sudah membayar polis selama setahun, namun dalam tiga bulan perusahaan asuransi itu dicabut izinnya.
ADVERTISEMENT
“Misalnya asuransi mobil bayar Rp 12 juta selama setahun mulai 1 Oktober. Tapi jalan tiga bulan izin usaha asuransinya dicabut. Uang yang sudah masuk Rp 12 juta baru jalan tiga bulan Rp 3 juta, masih sisa Rp 9 juta. Biasanya untuk biaya agen, biaya administrasi akhirnya sisa uang Rp 9 juta jadi Rp 7 juta. Uang Rp 7 juta ini mau diapakan?mau dialihkan ke asuransi lain atau dibayar Rp 7 juta? Biasanya kalau program penjaminan, dipindahkan supaya bisnisnya nggak putus," tutur Dimas.
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto di Bandung, Kamis (9/11/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS ,Purbaya Yudhi Sadewa, resmi mengangkat Jarot Marhaendro sebagai Direktur Eksekutif Surveilans, Data dan Pemeriksaan Asuransi.
"Kita sudah aktif reorganisasi sudah merekrut direktur eksekutifnya dari internalnya dulu, bapak Jarot," kata Purbaya dalam konferensi pers di kantor LPS, Jumat (29/9).
ADVERTISEMENT
Purbaya melanjutkan, pihaknya tengah mempercepat proses restrukturisasi ADK LPS. Sehingga, nama ADK penjamin polis akan keluar paling cepat 2026.
Setelah nama pejabat penjamin polis rampung, Purbaya akan langsung menemui perusahaan asuransi. Guna mempelajari proses bisnis hingga kendala dan aspirasi yang ingin disampaikan.
Dalam kesempatan yang sama, Jarot Marhaendro mengaku siap mengemban tugas sebagai Direktur Eksekutif Surveilans, Data dan Pemeriksaan Asuransi. Bahkan dirinya memiliki sejumlah program kerja guna mengatasi masalah asuransi di Indonesia.
Tak hanya menjamin asuransi jiwa dan umum konvensional saja, LPS juga menjamin asuransi syariah.
"Cakupan seluruh jaminan polis perusahaan asuransi syariah jadi dua-duanya konvensional dan syariah masuk cakupan penjaminan polis," ungkapnya.
Selain penjaminan polis, dari sisi penjaminan simpanan, LPS juga mendapatkan kewenangan untuk dapat menjamin simpanan kelompok nasabah tertentu.
ADVERTISEMENT
Jarot telah berkarier di LPS selama hampir 17 tahun. Ia sebelumnya juga pernah menjabat Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS. Sebelum bergabung dengan LPS, Jarot juga pernah menjadi pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama hampir 6 tahun.