Kumparan Logo

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 3,5 Persen

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dan jajarannya dalam konferensi pers di Kantor Pusat LPS, Kamis (22/1/2026). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dan jajarannya dalam konferensi pers di Kantor Pusat LPS, Kamis (22/1/2026). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan rupiah di Bank Umum serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). LPS juga mempertahankan suku bunga valuta asing (valas) di bank umum.

Tingkat bunga penjaminan yang berlaku di bank umum untuk rupiah yakni 3,5 persen dan untuk valuta asing (valas) sebesar 2 persen. Sedangkan Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku di BPR sebesar 6 persen.

“Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum, valas dan BPR,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS Polis Ferdinan D. Purba dalam konferensi pers, Kamis (22/1).

video story embed

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan ketidakpastian global, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas keuangan yang mendorong perekonomian nasional.

Tingkat bunga mencerminkan batas maksimum tentang perbankan yang ditentukan oleh suku bunga simpanan di industri perbankan. "Tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2026," ungkapnya.