Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan di Bank Umum 4,25 Persen, BPR 6,75 Persen
30 September 2024 16:42 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS ) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan rupiah di Bank Umum serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan simpanan valas di bank umum.
ADVERTISEMENT
Tingkat bunga penjaminan yang berlaku di bank umum untuk rupiah yakni 4,25 persen dan untuk valuta asing (valas) sebesar 2,25 persen. Sedangkan Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku di BPR sebesar 6,75 persen.
“Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas," kata Ketua Dewan komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kantor LPS, Senin (30/9).
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan ketidakpastian global yang masih tinggi untuk menjaga stabilitas keuangan nasional yang mendorong perekonomian nasional.
Tingkat bunga mencerminkan batas maksimum tentang perbankan yang ditentukan oleh suku bunga simpanan di industri perbankan.
"Tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Januari 2025," ungkapnya.
ADVERTISEMENT