LPS Sebut Investasi di PFII Tak Perlu Dijamin, Fokus Lindungi Nasabah Kecil

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berpandangan skema penjaminan simpanan maupun polis tidak perlu diterapkan bagi aktivitas keuangan di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Alasannya, kawasan tersebut dirancang untuk menarik investasi global dengan rezim khusus, berbeda dengan sistem keuangan domestik yang selama ini dilindungi LPS.
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, menjelaskan secara filosofis mandat LPS ditujukan untuk melindungi nasabah kecil, serta menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.
“LPS itu konteksnya adalah menjamin nasabah kecil kalau filosofinya,” kata Farid dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (8/7).
Menurut Farid, tujuan pembentukan PFII berbeda dengan sektor keuangan nasional. Kawasan tersebut disiapkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional melalui berbagai insentif, termasuk fleksibilitas regulasi dan kepastian hukum guna menarik investasi asing.
Ia menjelaskan, desain PFII juga berbeda karena memiliki wilayah khusus; kerangka hukum tersendiri; cakupan yang berfokus pada sektor keuangan internasional beserta industri penunjangnya; hingga tata kelola yang dijalankan secara khusus.
“Jadi memang beda...nasabahnya juga beda, bukan dengan nasabah-nasabah yang lalu dengan rezim yang ada sekarang,” ucapnya.
LPS juga telah membandingkan rancangan PFII dengan sejumlah International Financial Centre (IFC) di berbagai negara, seperti Dubai, Abu Dhabi, Kazakhstan, dan Labuan di Malaysia.
Hasil kajian menunjukkan bahwa pusat keuangan internasional umumnya memiliki regulasi yang berbeda dari hukum nasional, regulator khusus, serta memfasilitasi berbagai aktivitas seperti perbankan, manajemen aset, pasar modal, asuransi, reasuransi, keuangan syariah, fintech, hingga layanan keuangan lintas negara.
Namun, menurut Farid, skema penjaminan simpanan maupun polis tidak otomatis melekat pada seluruh aktivitas yang berada di kawasan tersebut.
“Yang ketiga adalah skema penjaminan, simpanan, dan polis tidak diatur secara eksplisit, bahkan kalau kita khusus di Malaysia itu nggak dijamin. Jadi memang ini berbeda sekali,” kata dia.
Berdasarkan hasil benchmarking itu, LPS menilai pengaturan PFII perlu membedakan secara tegas antara aktivitas keuangan internasional dengan layanan yang menyasar masyarakat domestik. Dengan demikian, cakupan perlindungan LPS tidak bercampur dengan aktivitas investasi yang ditujukan bagi pelaku keuangan global.
Selain itu, LPS mengingatkan sejumlah isu strategis yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi PFII. Di antaranya kejelasan kerangka hukum; harmonisasi dengan aturan sektor keuangan yang telah berlaku; hingga pengaturan mengenai yurisdiksi lintas negara (cross-border jurisdiction).
Farid juga mengingatkan lembaga keuangan yang beroperasi di PFII merupakan bank-bank berskala besar atau berdampak sistemik. Sehingga apabila terjadi permasalahan, dampaknya bisa meluas ke sistem keuangan nasional apabila tidak diantisipasi sejak awal.
Sehingga LPS menilai diperlukan mekanisme koordinasi yang jelas antara LPS, Bank Indonesia, OJK, Kemenkeu, dan otoritas PFII guna memitigasi potensi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan.
Meski demikian, LPS menegaskan tetap mendukung pembentukan PFII sebagai upaya meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia. Hanya saja, berdasarkan mandat lembaga dan praktik di berbagai pusat keuangan internasional, investasi maupun aktivitas keuangan di kawasan PFII tidak perlu berada dalam skema penjaminan LPS.
“Filosofinya di LPS adalah untuk menjamin nasabah kecil maupun praktek yang terjadi di tradisional yang kami pelajari, keberadaan skema penjaminan simpanan maupun polis di kawasan PFI tidak diperlukan,” tegasnya.
Farid mengibaratkan posisi PFII seperti cabang bank domestik yang beroperasi di luar negeri. Menurutnya, aktivitas tersebut memang berada di luar cakupan penjaminan LPS, meskipun tetap membutuhkan koordinasi antarlembaga untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
