LPS Siap Beri Jaminan Asuransi Wajib Kendaraan

2 Agustus 2024 7:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gas motor matic. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gas motor matic. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya siap memberikan jaminan untuk asuransi kendaraan. Adapun, pemerintah akan mewajibkan seluruh pemilik kendaraan motor dan mobil memiliki asuransi pihak ketiga atau asuransi Third Party Liability (TPL) pada 2025.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Purbaya mengaku belum mengetahui detail aturan asuransi wajib kendaraan. Bahkan, dia mengatakan belum dikabarkan secara resmi oleh lembaga terkait yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saya belum tahu masalah itu detailnya seperti apa dan saya belum diberikan, belum dikabarkan secara resmi, jadi kita nggak tahu. Tapi sekiranya memang ada, siap juga," kata Purbaya di RumaRasa Nusantara, dikutip Kamis (1/8).
Purbaya menyebut kebijakan asuransi wajib kendaraan bermotor akan menguntungkan perusahaan asuransi. Sebab angka kecelakaan di Indonesia masih kecil.
"Kalau saya lihat lebih untung untuk perusahaan asuransinya. Anda lihat kecelakaan berapa sih yang terjadi? Kalau semuanya wajib harusnya dananya cukup. Harusnya makin sehat lah industri asuransi," ungkapnya.
Di samping itu, Purbaya mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan aturan penjaminan polis asuransi. Rancangan aturan ini pun ditargetkan rampung pada 1 Januari 2024.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Hotel Fairmont Jakarta, Kamis (21/3). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
"Nanti setahun sebelum pelaksanaanya di tahun 2027, kita akan mulai lihat ke perusahaan asuransi, kita akan sample test apakah betul-betul list yang diberikan kami betul-betul bisa memasuki standar yang ditetapkan oleh LPS," kata Purbaya.
ADVERTISEMENT
Program Asuransi Wajib termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya PP seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono bilang kajian mendalam tentu dilakukan terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan dalam persiapannya.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR,” jelas Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi penyurvei kendaraan dalam pembuatan polis asuransi mobil. Foto: Dok. Zurich
Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠
Dalam UU tersebut disebut setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan.
Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.