LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 3,5 Persen
·waktu baca 2 menit

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminannya sebesar 3,50 persen atau turun 25 basis poin dari posisi sebelumnya 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.
Kemudian untuk suku bunga penjaminan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diputuskan sebesar 6 persen. Lalu tingkat bunga penjaminan valas di bank umum ditetapkan sebesar 2 persen atau turun 25 basis poin.
“Di bank umum turun sebesar 25 basis poin simpanan rupiah pada bank umum tingkat penjaminan maksimal 3,5 persen. Untuk simpanan valas di bank umum 2 persen, untuk simpanan rupiah di BPR 6 persen,” kata Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube LPS, Senin (22/9).
Lebih lanjut Didiek menjelaskan keputusan LPS untuk menurunkan suku bunga ini dilakukan setelah mencermati pergerakan suku bunga pasar (SBP) yang persisten melanjutkan penurunan.
Selain itu langkah ini juga merupakan upaya memperkuat sinergi kebijakan lintas otoritas untuk mendukung kinerja perekonomian serta dengan mempertimbangkan beberapa kondisi.
“Pertama, proyeksi likuiditas perbankan yang lebih longgar. Kedua, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang telah dikembangkan. Dan ketiga, upaya mendorong kinerja intermediasi perbankan dan memberikan ruang pengelolaan suku penjaminan,” jelas Didiek.
