Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bank sistemik adalah bank yang memiliki jumlah aset besar dan kompleksitas produk beragam dengan konglomerasi keuangan. Selain itu, bank sistemik juga memiliki keterkaitan dengan bank lain, dan posisi bank tersebut tidak tergantikan jika terjadi kegagalan atau penutupan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya tak melihat adanya kemungkinan bank-bank yang secara modal dan aset besar itu jatuh di tengah pandemi ini. Bahkan ke depan, dia optimistis kondisi akan semakin membaik.
"Kami berdoa supaya tidak ada bank yang jatuh, namun pada dasarnya dalam jangka waktu pendek kita tidak melihat adanya kemungkinan itu terjadi. Apalagi kalau kita lihat data-data perbankan dan perekonomian cenderung membaik, jadi saya optimis ke depan kita tidak menemukan hal tersebut," ujar Purbaya dalam konferensi pers online, Selasa (24/11).
Namun demikian, Purbaya memastikan pihaknya akan terus melakukan antisipasi terkait kemungkinan bank gagal akibat pandemi virus corona. Selain itu, pihaknya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan pemerintah juga terus melakukan koordinasi stabilitas sistem keuangan serta pemulihan ekonomi.
ADVERTISEMENT
"Kami mempersiapkan langkah simulasi dan tugas yang diembankan kepada kami dari negara. Namun pada dasarnya peluang (bank gagal) itu kecil, tapi secara organisasi kami siap," jelasnya.
Berdasarkan data OJK, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 21 Oktober 2020 terpantau pada level 154,14 persen dan 32,94 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini juga relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 23,39 persen, serta Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506 persen dan 330 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, LPS menyebut ada 6 perbankan yang dicabut izinnya oleh OJK selama pandemi COVID-19. Namun keenam bank tersebut berskala kecil yakni Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan tidak bersifat sistemik.
“LPS menegaskan bahwa selama periode Januari-Oktober 2020, terdapat 6 BPR yang dicabut izin usahanya oleh OJK. Tidak ada Bank Umum yang ditangani LPS," ujar Purbaya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10).
Purbaya mengatakan, proses likuidasi terhadap 6 bank tersebut tidak mempengaruhi kondisi industri perbankan secara keseluruhan. Ia menegaskan sampai saat ini kondisi perbankan masih stabil.
Hal itu didukung dengan masih terjaganya kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai. Ditambah dengan profil risiko yang masih terjaga.
"Tekanan pada perbankan selama masa pandemi ini masih dapat dikendalikan dengan baik, sehingga tidak membahayakan sistem perbankan," tambahnya.
ADVERTISEMENT