Luas Permukiman Kumuh di RI 73.948 Hektare, Pemerintah Terapkan Skema Terpadu

Luas permukiman kumuh di Indonesia pada 2026 masih terbilang tinggi, yakni mencapai 73.948,95 hektare.
Menyikapi hal itu, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) telah meneken Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) tentang Sinkronisasi Penanganan Permukiman Kumuh, sebagai langkah untuk mempercepat penanganannya secara lebih terarah.
Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan, dengan hadirnya aturan tersebut, penanganan permukiman kumuh ke depan akan mengusung konsep keterpaduan dan terintegrasi antar-lembaga. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa lagi ditangani secara sektoral oleh satu kementerian saja, melainkan membutuhkan sinergi lintas Kementerian/Lembaga (K/L).
“Kita fokus sekarang mengubah paradigma. Ini adalah refleksi pembangunan infrastruktur dari yang sifatnya terpisah piecemeal atau masing-masing fokus pada sektornya menjadi yang lebih terintegrasi...Tidak bisa PKP sendirian tanpa PU. PU juga membutuhkan dukungan yang lainnya,” kata AHY dalam Forum Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu di Aula BRIN, Jakarta Pusat, Senin (14/9).
Kendati masih luas, angka permukiman kumuh tahun ini sebenarnya sudah menunjukkan tren perbaikan. Berdasarkan paparan AHY, luasan permukiman kumuh pada 2025 tercatat lebih tinggi, yakni mencapai 74.272,25 hektare.
AHY turut merinci klasifikasi tingkat kekumuhan yang akan menjadi acuan penanganan, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. Saat ini, tercatat ada 5.620 kawasan permukiman kumuh ringan, 1.666 kawasan kategori sedang, dan 100 kawasan yang masuk kategori berat.
Selain berdasarkan tingkat keparahan, pembagian tanggung jawab penanganan kawasan kumuh juga ditentukan lewat luasannya. Kawasan kumuh seluas 15 hektare atau lebih menjadi kewenangan pemerintah pusat; luas 10-15 hektare tanggung jawab pemerintah provinsi; di bawah 10 hektare diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Jika dilihat di pie chart ini, 21 persen itu menjadi kewenangan pusat,” ujarnya.
Mendukung implementasi aturan baru tersebut, pemerintah telah menyiapkan dashboard pemantauan kawasan permukiman kumuh yang mencakup seluruh wilayah Indonesia. AHY meyakini kehadiran dashboard ini akan mempermudah proses deteksi dan pengelolaan kawasan kumuh secara lebih presisi.
"Kita bisa memastikan daerah mana sesuai dengan tahun anggarannya, sesuai dengan kewenangannya, ini pusat, provinsi, atau daerah, atau kabupaten, kota, kemudian kita cek benar nggak dikerjakan. Nanti masyarakat bisa melaporkan hasilnya. Benar nggak tadi sudah dinormalisasi dan dibersihkan,” pungkas AHY.
