Luhut: Belum Ada Pikiran Jokowi Revisi Perpres Reklamasi Teluk Benoa

11 Oktober 2019 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Aksi tolak reklamasi Teluk Benoa Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi tolak reklamasi Teluk Benoa Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, sudah memutuskan Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Dengan keputusan tersebut, rencana reklamasi Teluk Benoa batal.
ADVERTISEMENT
Namun, Presiden Joko Widodo, juga perlu merevisi Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung dan Gianyar. Sebab, di aturan tersebut kawasan Teluk Benoa dinyatakan bisa direklamasi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan saat ini belum ada pikiran Jokowi untuk merevisi atau membatalkan Perpres tersebut.
"Kalau Perpresnya Pak Jokowi. Jadi sesuai Perpres yang kemarin, yang saya tahu begitu. Belum ada pikiran begitu (dibatalkan),” ungkap Luhut saat temu media di Kantor Menko Maritim, Gedung BPPT, Jakarta, Jumat (11/10).
Luhut pun menegaskan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 diterbitkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bukan di era Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Itu Presiden (Jokowi) enggak pernah mau membatalkan pendahulunya. Jadi, jangan orang menyudutkan Presiden untuk mengubah Perpres pendahulunya karena enggak elok itu,” sebutnya.
Dihubungi terpisah, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan, dia pernah meminta Jokowi untuk mencabut Perpres Nomor 51 Tahun 2014. Namun, permintaan itu belum ditanggapi. Hanya saja Jokowi disebut Koster berkomitmen tidak akan ada kegiatan reklamasi di Teluk Benoa.
"Ini kan soal bagaimana Bapak Presiden menghomati presiden sebelumnya. Tanpa dicabut juga enggak akan jalan. Sudah diajukan agar dicabut, beliau mengatakan lihat saja 5 tahun saya jadi presiden berjalan atau enggak. Tidak akan jalan itu barang, udah enggak bisa pokoknya," tuturnya.
Koster pun menyebut, regulasi yang dikeluarkan Susi Pudjiastuti berupa Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Konservasi Kawasan Maritim Teluk Benoa sudah cukup untuk melarang kegiatan reklamasi di kawasan tersebut.
Aksi tolak reklamasi Teluk Benoa Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan
"Kalau dengan keputusan menteri ini sudah enggak bisa (reklamasi di Teluk Benoa)," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Aktivis Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI), I Wayan Gendo Suardana, berpendapat perlu adanya instrumen hukum sederajat untuk menggugurkan Perpres Nomor 51 Tahun 2014. Instrumen hukum tersebut juga dapat menguatkan Perda RZWP3K yang saat ini sedang dalam pembahasan.
"Sehingga masih dibutuhkan kerja keras dan perjuangan total seluruh elemen rakyat Bali untuk benar-benar memastikan Teluk Benoa kuat secara hukum sebagai kawasan konservasi maritim," ucap I Wayan Gendo.