Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, akhirnya memutuskan Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Dengan keputusan ini, rencana reklamasi Teluk Benoa dipastikan batal.
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengungkapkan pembatalan reklamasi tersebut tertera dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Konservasi Kawasan Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali, tanggal 4 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Susi Pudjiastuti.
“Saya kira kita sepakat ini pantas disampaikan ke masyarakat agar mengetahui perkembangan saat ini. Dan dengan demikian kita tidak lagi perlu tergoda untuk melakukan aktivitas yang menimbulkan polemik di masyarakat. Apakah jadi reklamasi di Teluk Benoa? saya katakan dengan kebijakan ini sudah selesai itu barang,” tegas Koster di rumah dinas Gubernur, Denpasar, Bali, pada Kamis (10/10).
Menurut Koster, Teluk Benoa merupakan kawasan suci. Sehingga ia tak ingin kawasan yang suci justru dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi dengan reklamasi.
ADVERTISEMENT
"Buat saya ini kawasan alam yang sangat indah. Kalau direklamasi habis. Pertama akan merusak lingkungan. Menurut saya ini yang kurang pas. Di samping ada dorongan kuat di kawasan konservasi tak boleh direklamasi. Konteksnya menjaga alam Bali tetap bersih," ucap Koster.
Koster menyatakan penetapan keputusan yang diambil Susi Pudjiastuti sudah tepat karena mendengar langsung masukan dari masyarakat Bali yang menolak rencana reklamasi.
“Daerah perlindungan budaya maritim Teluk Benoa di perairan Provinsi Bali dengan batas koordinat sebagaimana tercantum dalam lampiran (Kepmen) ada 234 titik,” tutup Koster.