Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Luhut Bicara Pajak: Bank Dunia Kritik Kepatuhan; Akan Jadi Syarat Urus Paspor
10 Januari 2025 7:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap Indonesia pernah dikritik World Bank atau Bank Dunia perihal kepatuhan pajak (tax compliance) yang sangat rendah.
ADVERTISEMENT
Ia memberi contoh hal ini dapat dilihat dari kepatuhan masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang hanya mencapai 50 persen dari jumlah pemilik.
"Seperti contoh ya, mobil dan sepeda motor mungkin ada 100 juta lebih, yang bayar pajak cuma 50 persen. Jadi Anda bisa bayangkan kepatuhan kita itu sangat rendah," jelas Luhut saat konferensi pers di Kantor DEN, Kamis (9/1).
Maka dari itu, dia mendukung program Coretax yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lebih lanjut Luhut menjelaskan dengan program ini berjalan dengan baik maka ada penerimaan 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp 1.500 triliun.
"Kita mendukung program Coretax yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Kami sebenarnya ter-trigger karena briefing kami dengan World Bank. World Bank itu mengkritik kita, bahwa kita salah satu negara yang meng-collect pajaknya tidak baik," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Perihal kepatuhan, Luhut juga menyinggung soal integrasi layanan pemerintah atau government technology (GovTech) nantinya akan membuat orang yang belum membayar pajak tidak bisa mengurus beberapa keperluan seperti paspor dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Lebih jauh lagi nanti, kamu ngurus paspormu, tidak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu ndak bisa nanti kalau lebih jauh lagi, kamu memperbarui izinmu (SIM), gak bisa. Karena kamu belum bayar ini (pajak)," tegasnya.
Luhut menuturkan Govtech dapat mengawasi kepatuhan para wajib pajak orang pribadi maupun badan atau perusahaan termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk perusahaan, nantinya perusahaan yang belum membayar pajak juga tidak bisa melakukan kegiatan ekspor dan impor.
Menambahkan Luhut, Anggota DEN Septian Hario Seto mendetailkan Govtech nantinya juga bisa mengawasi pelanggaran yang dilakukan para pejabat. Hal ini dapat dicapai dengan keberadaan sistem yang dapat mendeteksi pelanggaran atau data tidak benar.
ADVERTISEMENT
"Saya kira ini adalah aspek yang sangat penting. Kalau di Simbara, batu baranya belum bayar royalti maka sistemnya akan nge-block. Jadi perusahaan itu tidak akan bisa jualan batu bara sampai dia melunasi tagihan royaltinya," tambah Septian.