Luhut Dapat Tugas Baru dari Jokowi, Apa Itu?

21 September 2021 7:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019).
 Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang diketuai Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 yang diteken Jokowi tanggal 8 September 2021.
ADVERTISEMENT
Selain Luhut, Wakil Ketua dijabat Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Sementara Ketua Harian dijabat Menko Pariwisata Sandiaga Salahudin Uno.
Lebih lanjut, Anggota tim ini mayoritas adalah menteri Kabinet Indonesia Maju, mulai dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita hingga Kepala Badan Pusat Statistik.
Sementara Sekretaris dijabat Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Susunan Tim Gernas BBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: Ketua Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi," demikian petikan Pasal 2 huruf a, dikutip Senin (20/9).
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan (kiri) menjawab pertanyaan dari wartawan seusai mengunjungi Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Apa tugas tim ini?
Dalam pasal 3 dijelaskan tugas tim ini. Berikut bunyi Pasal tersebut:
a. melaksanakan kegiatan pencapaian target Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Gernas BBI meliputi:
ADVERTISEMENT
1. peningkatan jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang masuk dalam ekosistem digital;
2. peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal;
3. peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal; dan
4. stimulus ekonomi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI;
c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI; dan
d. pelaporan data perkembangan Gernas BBI.