Luhut Dapat Tugas Baru Lagi, Kini Koordinator Percepatan Pergaraman Nasional

7 November 2022 10:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali mendapat tugas baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Luhut diperintahkan untuk mengkoordinasikan rencana aksi percepatan pergaraman nasional.
ADVERTISEMENT
Arahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Beleid yang ditandatangani pada 27 Oktober tersebut mengatur peran pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan percepatan pembangunan pergaraman demi memenuhi kebutuhan garam nasional, baik untuk konsumsi dan maupun industri.
"Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi mengkoordinasikan pengendalian pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional," bunyi pasal 9 ayat 1 dalam aturan tersebut seperti dikutip Senin (7/11).
Adapun peran tersebut juga diatur dalam rencana aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional yang ditetapkan untuk tahun 2022-2024. Selain itu, aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional ini akan ditetapkan setiap lima tahun, dengan pendanaan berasal dari APBN, APBD, atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
"Bahwa untuk pemenuhan kebutuhan garam nasional, perlu melakukan percepatan pembangunan pergaraman," demikian bunyi konsideran aturan tersebut.
Dalam aturan tersebut pemerintah juga mewajibkan industri dalam negeri untuk menyerap garam produksi petambak garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024. Untuk itu, industri yang wajib menyerap berasal dari pangan, penyamakan kulit, water treatment, pakan ternak, pengasinan ikan, peternakan dan perkebunan, sabun dan deterjen, tekstil, pengeboran minyak, farmasi, kosmetik dan kimia (chlor alkali).