Luhut: Indonesia Kuasai 80 Persen Cadangan Karbon Dunia

5 Mei 2021 12:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara wisata Hutan Mangrove Sungai Jingkem di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Fakhri Hermansyah/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara wisata Hutan Mangrove Sungai Jingkem di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Fakhri Hermansyah/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut Indonesia menguasai lebih dari separuh cadangan karbon dunia. Setidaknya, kata Luhut, sekitar 75-80 persen cadangan karbon dunia terdapat di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Besarnya sumber karbon ini membuat Indonesia masuk menjadi salah satu negara yang berpengaruh dalam mengatasi emisi gas rumah kaca. Luhut menilai kekayaan tersebut harus dimanfaatkan melalui pasar karbon.
"Indonesia sendiri merupakan negara terbesar dalam cadangan karbon yang mencapai 75 sampai 80 persen dari cadangan karbon dunia. Cadangan karbon begitu besar ini bersumber dari kekayaan alam yang dimiliki Indonesia," jelas Luhut dalam CEO Talks' Webinar: Sustainability Executive Connect, Rabu (5/5).
Cadangan ini, lanjut Luhut, salah satunya berasal dari hutan mangrove yang menyimpan 20 persen cadangan dunia, atau setara dengan 33 gigaton. Selain itu, cadangan karbon ini ada di lahan gambut dengan jumlah mencapai 37 persen cadangan dunia atau setara 55 gigaton.
ADVERTISEMENT
Adapun sumber lainnya, yakni hutan hujan tropis seluas 125,9 hektar dengan karbon yang dihasilkan setara 25,18 gigaton.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bersama Ketua KPK Firli Bahuri usai menghadiri peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022 di Gedung KPK, Selasa (13/4). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Luhut mengatakan, fakta tersebut harus dimanfaatkan dengan mengatur nilai ekonomi karbon dengan membuat regulasi terkait pasar karbon. Inilah yang menurut Luhut menjadi dasar Presiden Jokowi menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden yang nanti secara khusus mengatur mekanisme pasar karbon.
Regulasi khusus pasar karbon ini diyakini bakal lebih memudahkan mitigasi atau penyelesaian masalah iklim, serta di sisi lain untuk menarik pajak dalam perdagangan karbon.
"Harapan semua program dan kebijakan yang dilakukan pemerintah ini dapat mendorong pengurangan emisi karbon. Termasuk menyediakan dana kegiatan mitigasi perubahan iklim, sampai pada pajak karbon," tutur Luhut.