Luhut: Indonesia Mulai Impor 40.000 Ton Oksigen untuk Pasien Isoman

14 Juli 2021 10:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tabung oksigen. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tabung oksigen. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sebanyak 40.000 ton oksigen impor yang akan disiapkan untuk kebutuhan pasien isolasi mandiri (isoman).
ADVERTISEMENT
"Kita mulai mengimpor 40.000 oksigen generator itu kita gunakan untuk kasus ringan untuk di perumahan dan karantina," katanya dalam Investor Daily Summit 202 virtual, Rabu (14/7).
Luhut mengatakan pembagian oksigen nantinya akan diatur oleh yayasan milik BUMN. Luhut belum bisa memastikan kapan waktu kedatangan oksigen impor tersebut.
Selain itu, beberapa negara telah mengirimkan bantuan berupa tabung oksigen yang saat ini mulai berdatangan. Beberapa negara tersebut seperti China dan Singapura yang secara total memasok 10.000 ton oksigen. Luhut berharap bantuan oksigen ini mulai datang besok, 15 Juli 2021 secara bertahap bertahap hingga akhir bulan ini.
"Kami harap tanggal 15 itu makin baik suplainya. Sudah mulai berdatangan dari Tiongkok kita dapat oksigen generator 1.500 yang 5 liter dan 10 liter. Lalu dari Singapura juga ada berapa ribu jadi kita mungkin dekat-dekat 10 ribu akan kita terima bulan ini," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi membebaskan pajak impor untuk lima kelompok barang yang digunakan dalam keperluan penanganan pandemi COVID-19.
Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Instagram/@luhut.pandjaitan
Pembebasan pajak ini diputuskan untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan barang tersebut serta untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan atas impor barang.
Kelima jenis barang yang pajaknya dibebaskan terdiri dari pertama test kit dan reagent laboratorium atau PCR test. Kedua, virus transfer media. Ketiga, obat yang terdiri dari Tocilizumab, Intravenous Imunoglobulin, Mesenchymwl Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, remdesivir, insulin serta Lopinavir dan Ritonavir.
Kemudian kelompok barang keempat yaitu peralatan medis dan kemasan oksigen yang terdiri dari oksigen, isotank, pressure regulator, humidifier, termometer, ventilator, thermal imaging hingga swab. Terakhir yaitu alat pelindung diri (APD) berupa masker N95. Adapun aturan ini mulai berlaku sejak PMK ini diundangkan yaitu tertanggal kemarin, Senin (12/7).
ADVERTISEMENT