Kumparan Logo

Luhut Ingin Kapal Eks Asing yang Terbelit Kasus Hukum Diaktifkan Lagi

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapal asing pencuri ikan berbendera Malaysia. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal asing pencuri ikan berbendera Malaysia. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan kembali menekan Kementerian Kelautan dan Perikanan, terkait penanganan kapal-kapal pencuri ikang eks-asing.

Luhut meminta agar kapal-kapal tersebut diputihkan saja statusnya agar bisa dioperasikan lagi di Indonesia. Mekanismenya tentu saja menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan, berupa status kapal dirampas untuk negara dan memilih opsi lelang.

"Jadi kapal apapun dari luar negeri kalau sudah dibeli dan penuh miliknya orang Indonesia ya jadi milik Indonesia. Jadi dipilahkan (dipilih-pilih lagi), jadi jangan semua kapal asing dilarang beroperasi di Indonesia," tekan Luhut usai menggelar rapat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (3/12).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memang tidak hadir di rapat tersebut. KKP diwakili oleh Sekjen KKP Nilanto Perbowo, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar, serta Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa.

Luhut pun meminta KKP segera mendata ulang kapal-kapal eks asing yang sedang menjalani proses hukum. Dari catatan Luhut, ada sekitar 1.300 unit kapal eks asing yang nasibnya tak jelas dan posisinya masih parkir di beberapa pelabuhan di Indonesia.

Suasana pemusnahan barang bukti kapal ikan asing di Kepri, Senin (20/8/18). (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pemusnahan barang bukti kapal ikan asing di Kepri, Senin (20/8/18). (Foto: Istimewa)

"Kita selesaikan, tanggal 17 (Desember 2018) kita rapat lagi, mereka (KKP) nyiapin bahan nah kapal-kapal ini supaya diinventarisasi supaya yang 1.300an ini mau diapain? harus diselesaikan secara hukum supaya enggak menimbulkan pidana baru lagi karena kapal itu sudah landed (mendarat) 2-3 tahun," ucap Luhut.

Luhut menyarankan kapal-kapal eks asing yang masih layak operasi lebih baik diputus lelang daripada ditenggelamkan. Perhitungannya, jika dilelang maka uang hasil lelang kapal masuk ke kas negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selanjutnya, Luhut meminta kepada KKP agar seluruh pendataan kapal eks asing diselesaikan dengan cepat. Sehingga tahun depan sudah ada kejelasan mengenai nasib kapal eks asing.

"Pengadilan yang akan tentukan itu akan dilelang atau tidak, semua selesai April dan kita kebut. Kalau kapalnya udah enggak bagus jadi rumpon, kalau bisa dialihfungsi untuk petani, nelayan, koperasi nelayan yang kredibel kenapa tidak, atau ke sekolah-sekolah untuk praktik," jelasnya.

Kumparan mencatat dalam kurun waktu 2014-1015, KKP melalui Satgas 115 telah menggelar Analisis dan Evaluasi (anev) kapal eks asing. Kegiatan anev dilakukan pada 1.605 kapal perikanan eks asing yang dimiliki oleh 187 pemilik dan seluruhnya beroperasi di wilayah Indonesia.

Hasilnya, dari 1.605 kapal eks asing, 473 belum dianev sedangkan 1.132 sudah dianev. Sementara dari 1.132 kapal eks asing yang sudah dianev, 253 kapal diantaranya sudah diproses hukum dan 836 kapal diimbau deregistrasi. Sementara itu 43 kapal tergolong kapal angkut asing.

Dari jumlah 836 kapal yang diimbau deregistrasi, 72 diantaranya sudah deregistrasi dan sudah keluar dari Indonesia, 58 kapal sudah deregistrasi tetapi belum keluar dari Indonesia, 358 kapal belum deregistrasi tetapi sudah keluar dari Indonesia (kabur), dan 348 kapal belum deregistrasi dan belum keluar dari Indonesia.

Sedangkan posisi dari 43 kapal angkut asing, 24 diantaranya sudah keluar dari Indonesia dan 19 kapal angkut masih di Indonesia.

Dari kegiatan anev ditemukan fakta bahwa seluruh kapal objek anev melanggar ketentuan perundang-undangan terkait perikanan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kegiatan Anev juga mengungkap fakta bahwa kegiatan penangkapan ikan secara ilegal juga diikuti berbagai jenis tindak pidana lain seperti perdagangan orang, perbudakan, penghindaran pembayaran pajak, korupsi, pencucian uang, transaksi BBM secara ilegal, dan penyelundupan barang dan orang.

Maka berdasarkan hasil anev, Satgas 115 menyimpulkan seluruh kapal eks asing melanggar aturan sehingga izin seluruh kapal eks asing yang beroperasi di Indonesia dicabut.