Insentif Kendaraan Listrik Kapan Diumumkan? Ini Kata Wamenkeu
·waktu baca 1 menit

Pemerintah masih belum mengumumkan aturan soal insentif kendaraan listrik di Indonesia hingga saat ini.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara enggan berkomentar mengenai kapan terbitnya aturan tersebut. Ia hanya meminta masyarakat untuk menunggu.
"Ntar aja kendaraan listrik, tungguin," kata Suahasil ketika ditemui di Hotel Shangri La Jakarta, Senin (20/2).
Padahal sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah bilang, aturan tersebut akan terbit di awal Februari.
"Kita sudah finalisasi mengenai EV. (PMK) keluar minggu depan," kata Luhut kepada awak media di acara Mandiri Investment Forum 2023, Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (1/2).
Luhut mengungkapkan, pemerintah bakal menanggung pajak mobil listrik sebesar 1 persen. Sementara untuk motor listrik, pemerintah akan memberikan subsidi Rp 7 juta.
Presiden Jokowi mengungkapkan rancangan skema intensif kendaraan listrik saat ini masih dalam perhitungan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebelumnya, Menko Luhut Binsar Pandjaitan menyebut insentif ini akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Insentif masih dihitung terus oleh kementerian keuangan, berapa yang pertama untuk mobilnya, dan berapa untuk motornya,” kata Jokowi saat membuka pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2).
