Luhut: Mal Boleh Buka Saat PPKM Level 3, Kapasitas 25 Persen
·waktu baca 1 menit

Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 sampai 2 Agustus 2021. Namun, ada perubahan kebijakan yang diberikan kelonggaran seperti untuk pusat perbelanjaan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan pusat perbelanjaan atau mal sudah dibuka kembali dengan kapasitas 25 persen.
Adapun aturan mal boleh beroperasi tersebut hanya berlaku di daerah dengan PPKM Level 3 yang diterapkan di 33 Kabupaten/Kota di Jawa Bali.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat," kata Luhut saat konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7).
Luhut mengungkapkan untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka juga diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat. Namun, mereka harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit dan kami sarankan selama makan, karena tidak memakai masker jangan banyak berkomunikasi," ujar Luhut.
Selain itu, untuk kegiatan konstruksi juga sudah mulai diperbolehkan oleh pemerintah. Maksimal pekerja berjumlah 10 orang.
"Pelaksanaan kegiatan konstruksi non konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerjaan 10 orang," tutur Luhut.
