news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Luhut Mau Impor Tabung Oksigen, Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuknya

6 Juli 2021 16:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah petugas menurunkan tabung berisi oksigen dari truk di Posko Darurat Oxygen Rescue, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (5/7).  Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah petugas menurunkan tabung berisi oksigen dari truk di Posko Darurat Oxygen Rescue, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (5/7). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan berencana mengimpor tabung oksigen lantaran permintaannya yang terus melonjak. Ia memastikan, pemerintah telah memesan 10 ribu tabung oksigen dari Singapura.
ADVERTISEMENT
Untuk memudahkan hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memberikan fasilitas perpajakan pada impor tabung oksigen tersebut, yakni berupa bebas bea masuk.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat, mengatakan bahwa sebenarnya impor oksigen dibebaskan dari bea masuk oleh pemerintah, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum.
"Untuk impor oksigen pakai skema impor oleh Pemerintah (Pempus/Pemda/BLU) PMK 171/PMK 04/2019 atau PMK 70/PMK/2012 untuk hibah luar negeri untuk yayasan/organisasi non profit,” ujar Syarif kepada kumparan, Selasa (6/7).
ADVERTISEMENT
Meski begitu, ia tak merinci secara detail realisasi impor tabung oksigen yang sudah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, baik sebelum maupun di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
Berdasarkan PMK Nomor 6/2017, oksigen dengan kode HS 28044000 dikenai bea masuk sebesar 5 persen dalam skema impor umum. Meski demikian, tabung impor ini belum disertakan dalam daftar barang yang mendapat fasilitas impor dalam rangka penanganan COVID-19, sebagaimana tertuang dalam PMK 149/2020.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat. Foto: Dok. Istimewa
Namun Syarif memastikan, tabung oksigen ini berpeluang besar untuk masuk dalam komoditas barang yang masuk dalam fasilitas impor berdasarkan PMK 149/2020. “Tanpa disertakan (dalam PMK 149/2020) sudah dibebaskan pajaknya,” jelas dia.
Tak hanya itu, Syarif mengatakan sejak tanggal 3 Mei hingga 3 Juli 2021, impor untuk peralatan test kit mendominasi jumlah impor alat kesehatan untuk penanganan COVID-19 yang mendapatkan fasilitas pembebasan.
ADVERTISEMENT
"Besarannya mencapai 61,11 persen dari keseluruhan impor alat kesehatan untuk penanganan covid yang mendapatkan fasilitas pembebasan. Diikuti alat pendukung lainnya, alat medis, hand sanitizer, virus transfer media, dan APD,” tuturnya.
Sebelumnya, Luhut mengakui bahwa suplai oksigen tidak mencukupi kebutuhan. Namun pemerintah terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan.
"Suplai oksigen yang tidak mencukupi untuk kebutuhan medis, betul. Tapi setelah 3 hari terakhir kami mobilisasi ambil dari mana-mana," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Selasa (6/7).
Ia menambahkan, terbaru ada kiriman 21 tank pembawa tabung oksigen sudah sampai DKI Jakarta hari ini dan langsung didistribusikan.
"Kemudian juga oksigen dari Cilegon, oksigen di Batam, dan sekarang kita arahkan 100 persen oksigen dari industri untuk membantu dulu kesehatan karena kita lihat 2 minggu ke depan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Luhut juga mengatakan bahwa pemerintah telah memesan tabung oksigen juga ke Singapura. Semua demi perawatan yang lebih baik untuk pasien corona.
"Sekarang kita pesan 10 ribu dan sebagian datang pakai pesawat Hercules dari Singapura dan akan ambil dari tempat-tempat lain bila dirasakan masih ada kekurangan," jelas Luhut