Luhut Minta Publik Ramai-ramai Awasi Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta publik untuk ramai-ramai mengawasi ormas keagamaan dalam mengelola tambang di Indonesia. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan munculnya oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Ya kita tata lah, yang memang kita mesti ramai-ramai awasi. Kita harus ramai-ramai awasi, jangan ada oknum-oknum yang memanfaatkan itu untuk kepentingan pribadi dia juga," ujar Luhut dalam Ngobrol Seru yang digelar IDN Times di The Plaza IDN HQ, Gatot Subroto Jakarta Selatan, Selasa (4/6).
Dia melanjutkan, kebijakan ormas keagamaan bisa diprioritaskan dalam lelang pertambangan batu bara sarat konflik kepentingan (conflict of interest). Untuk mengatasi potensi konflik kepentingan, Luhut menegaskan harus ada pengawasan bersama-sama atas penyelenggaraan kebijakan baru tersebut,
"Bisa conflict of interest, kalau tidak diawasi ramai-ramai," tambahnya.
Ormas keagamaan bisa mengelola pertambangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A ayat (1).
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 83A ayat (1).
Luhut mengatakan, tujuan dari pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan ini juga untuk membantu pemberdayaan umat, seperti pendirian umat ibadah.
"Jadi tujuannya sebenarnya supaya ormas keagamaan ini juga bisa membantu umat untuk mungkin rumah ibadah, sekolahnya, dan sebagainya dari situ," ungkapnya.
