Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Luhut Pastikan Ada Stimulus saat PPKM Darurat: Bansos hingga Subsidi Listrik
1 Juli 2021 17:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:52 WIB
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah bakal melanjutkan pemberian sejumlah stimulus. Insentif ini akan berjalan seiring dengan berlakunya kebijakan PPKM Darurat per tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Menteri yang didapuk Presiden Jokowi sebagai pemegang komando PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali ini memastikan, sederet bantuan sosial (bansos ) kembali digulirkan.
"Kami sepakat bansos akan digulirkan lagi. Tadi Bu Risma, Menkeu, Gubernur BI, kami ketemu dan sepakat untuk ini kita bantu lagi," ujar Luhut dalam virtual conference terkait penjelasan kebijakan PPKM Darurat, Kamis (1/7).
"Jadi soal bansos, Menkeu dan Mensos udah atur. Termasuk listrik, saya tadi sudah bertelepon juga dengan Menteri Energi itu juga akan diatur," pungkas Luhut.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satrya memastikan, BLT UMKM termasuk program Pemulihan Ekonomi Nasional yang kembali diberikan. Rencananya BLT bakal disalurkan untuk 3 juta pelaku UMKM, dengan besaran Rp 1,2 juta untuk masing-masing pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait subsidi listrik, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, sebelumnya menyampaikan bahwa pemberian insentif ini bakal diintegrasikan dengan bansos. Sehingga bisa langsung masuk ke masing-masing penerima.
Adapun bantuan lainnya yang juga bakal berjalan, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, menyampaikan dalam kesempatan yang berbeda bahwa akan ada pembebasan PPN untuk sewa toko hingga mal. Pasalnya, pusat perbelanjaan menjadi salah satu sektor yang diharuskan tutup selama PPKM Darurat berjalan.
"100 persen ditanggung pemerintah PPN dengan masa Juni sampai Agustus 2021," ujar Iskandar kepada kumparan, Kamis (1/7).