Kumparan Logo

Luhut: Penghentian Ekspor Bijih Nikel Hanya Sementara

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Luhut Panjaitan Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Luhut Panjaitan Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan penghentian ekspor bijih (ore) nikel hanya bersifat sementara. Penghentian ekspor tersebut mulai berlaku hari ini.

Dia menjelaskan, karena bersifat sementara, maka dalam satu atau dua pekan ke depan larangan tersebut bisa dicabut. Dengan begitu, eksportir bisa menjual lagi bijih nikel ke luar.

"Ekspor nikel dievaluasi (setop). Berapa lama dilakukan? Bisa seminggu atau dua minggu. Tapi resminya nanti penyetopan 1 Januari 2020," kata dia di kantornya, Selasa (29/10).

Luhut menjelaskan, penyetopan sementara dilakukan karena jumlah ekspor bijih nikel yang melonjak tajam. Dalam dua bulan ke depan, jumlah kapal yang mengirim komoditas ini naik tiga kali lipat menjadi 100-130 per bulan. Padahal idealnya hanya 30 kapal per bulan.

Karena itu, selama satu atau dua pekan ke depan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan kepada perusahaan-perusahaan yang ekspor bijih nikel melebihi kuota. Tak hanya itu, kadar yang diekspor pun melebihi yang ditentukan yakni 1,7-1,8 persen.

"Itu kan negara dirugikan. Jadi kita evaluasi, setop sementara sampai pemeriksaan dilakukan terpadu oleh Bea Cukai, Bakamla, KPK, TNI AL. Intinya negara harus disiplin. Enggak boleh sembarang," lanjut dia.

Lokasi tambang Nikel Milik PT Vale Indonesia Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan

Perusahaan Nakal Bisa Kena Sanksi

Luhut mengatakan, perusahaan yang ketahuan ekspor melebihi kuota bakal terkena sanksi. Karena melibatkan KPK, dia bilang sanksi yang diberikan bisa hingga pidana.

"Pidana. Jadi jangan macam-macam karena KPK terlibat," katanya.

Sebenarnya dengan kebijakan ini, perusahaan yang sudah mengekspor bijih nikel sesuai dengan kuota memang terdampak. Tapi Luhut menegaskan, bijih ekspor tak boleh dijual bisa dibeli oleh perusahaan smelter dengan harga pasar. Dia mengklaim skema itu tak merugikan eksportir yang patuh.

Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jakarta. Jumat (25/10/2019). Foto: Ema Fitriyani/kumparan

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, dengan aturan sementara ini, maka pihaknya tak mengeluarkan rekomendasi ekspor bijih nikel terlebih dulu. Pihaknya juga bakal turun ke lapangan untuk mengecek pembangunan smelter bijih nikel yang wajib dilakukan perusahaan jika ingin menjual komoditas tersebut.

"Kita periksa dulu kebenaran kargo itu seperti kadarnya dan progres smelternya. Jadi setop dulu izin untuk keluarkan kuota ekspornya," kata Arifin.