Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Luhut Sebut Karena Digitalisasi, Belum Ada Lagi Kepala Daerah yang Kena OTT KPK
19 September 2023 19:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Luhut mengatakan, sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah secara digital melalui e-katalog inilah yang membuat kepala daerah tidak lagi tertangkap OTT KPK. Dengan begitu proses pengadaan menjadi lebih transparan.
"Kalau Anda lihat baik-baik, itu hampir tidak ada atau saya belum lihat kepala daerah yang ditangkap karena OTT karena government procurement, karena tidak ada lagi bisa," kata Luhut dalam pembukaan acara Marine Spatial Planning and Services Expo 2023 di Pullman Central Park, Selasa (19/9).
Luhut menargetkan sistem pengadaan melalui e-catalog tersebut semakin besar seperti e-commerce asal Amerika Serikat yaitu Amazon. Adapun total sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah menghabiskan dana sekitar Rp 1.600 triliun, di mana dana BUMN menyumbang Rp 300 triliun.
ADVERTISEMENT
"Dengan digitalisasi, di mana banyak yang tidak sadar Rp 1.600 triliun Government Procurements. Atau Rp 1.400 triliun yang kita, dan pemerintah menanam Rp 300 triliun dari BUMN. Itu akan bertahap kita digitalkan semua seperti Amazon jadi e-catalog,” tuturnya.
Luhut mengaku pihaknya sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang Negara (RUU PBJ). Apabila digitalisasi pengadaan dilaksanakan, maka mampu menciptakan lapangan kerja, UMKM yang semakin tumbuh, inovasi yang berkembang, dan menekan angka korupsi.
"Dan kemarin saya sudah ikut paraf Rancangan Undang-Undang Pengadaan Belanja Negara. Artinya ini semua akan dalam undang-undang, jadi tidak bisa lagi dikacau-kacau," kata Luhut.
Progres digitalisasi pengadaan pemerintah mencapai 30 persen pada tahun 2022, dan ditargetkan mencapai 85 persen atau lebih pada tahun 2023. Penyusunan RUU PBJ diharapkan dapat mengurangi korupsi yang merugikan negara.
ADVERTISEMENT