Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Luhut Sebut Orang yang Belum Bayar Pajak Nanti Tak Bisa Urus Paspor hingga SIM
9 Januari 2025 14:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dengan GovTech ini, kata Luhut, pemerintah bisa mengawasi kepatuhan baik wajib pajak orang pribadi maupun badan atau perusahaan, termasuk juga kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), misalnya royalti batu bara.
Luhut menegaskan ketika perusahaan belum membayar pajak, maka tidak bisa melakukan kegiatan ekspor impor karena terkena automatic blocking. Sama halnya dengan perorangan, maka tidak bisa mengakses layanan pemerintahan lain.
"Lebih jauh lagi nanti, kamu ngurus paspormu, tidak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu ndak bisa nanti kalau lebih jauh lagi, kamu memperbarui izinmu (SIM), gak bisa. Karena kamu belum bayar ini (pajak)," tegas Luhut saat konferensi pers di Kantor DEN, Jakarta, Kamis (9/1).
Menurut Luhut, GovTech ini akan membuat Indonesia menjadi lebih transparan dan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Dia memastikan sistem ini juga bisa mendeteksi pelanggaran para pejabat.
ADVERTISEMENT
"Karena nanti ada mantan-mantan pejabat juga yang tidak patuh akan ketahuan. Jadi kalau misalnya saya mantan pejabat, saya menyembunyikan sesuatu, pasti akan ketahuan, entah dulu dia paling berkuasa, ndak ada urusan," ujar Luhut.
Senada, Anggota DEN Septian Hario Seto juga membenarkan digitalisasi melalui GovTech akan menciptakan sistem deteksi jika terjadi pelanggaran atau data yang tidak benar, termasuk dari kepatuhan pembayaran pajak.
"Saya kira ini adalah aspek yang sangat penting. Kalau di Simbara, batu baranya belum bayar royalti maka sistemnya akan nge-block. Jadi perusahaan itu tidak akan bisa jualan batu bara sampai dia melunasi tagihan royaltinya," jelasnya.
Sementara untuk wajib pajak orang pribadi, Seto mencontohkan oknum tersebut nantinya tidak bisa mengurus paspor. Sehingga tidak bisa ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Kalau ini tadi 4 pilarnya ini sudah bergabung, bisa saja nanti ke depan kalau Anda ada tunggakan pajak ya mungkin nanti Anda tidak bisa keluar negeri gitu," tutur Luhut.