Luhut Sebut Revisi Metode Penghitungan Garis Kemiskinan Bisa Diumumkan Tahun Ini
·waktu baca 2 menit

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan hasil revisi dari metode penghitungan garis kemiskinan nasional bisa diumumkan pada tahun ini. Revisi dianggap penting karena metode penghitungan saat ini sudah tidak relevan.
Adapun metode penghitungan garis kemiskinan saat ini sudah digunakan sejak 1998, sehingga dinilai sudah tidak bisa mencerminkan kondisi hidup masyarakat Indonesia sekarang yang sudah menjadi negara berpendapatan menengah.
“Bisa akan diumumkan (tahun ini), tapi saya pikir datanya sudah cukup lengkap. Tapi saya balik-balik tadi, angka kemiskinan itu dengan tadi makan bergizi, dengan program food estate, semua itu tidak menjadi isu yang tidak bisa diselesaikan, over time akan selesai,” kata Luhut di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (11/6).
Terkait ini, Luhut juga mengungkap DEN sudah mengerahkan seorang profesor ahli dalam pembahasan revisi garis kemiskinan. Pembahasan dilakukan oleh DEN, Bappenas, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Ada Profesor Arief yang ahli kemiskinan. Memang sudah kami bicarakan sejak beberapa waktu yang lalu, bahwa kita harus merevisi mengenai angka ini. Jadi bukan menandakan tidak baik, tapi memang angka ini setelah perubahannya harus betul-betul dilihat lagi dan itu saya kira sudah kita siapkan laporannya pada Presiden,” ujar Luhut.
Sebelumnya, Arief Anshory yang merupakan anggota DEN, menjelaskan ada lima alasan utama mengapa metode penghitungan garis kemiskinan ini mendesak untuk direvisi.
Pertama, garis kemiskinan nasional Indonesia saat ini hanya sedikit di atas batas kemiskinan ekstrem internasional, yang umumnya dipakai oleh negara-negara termiskin.
Kedua, standar hidup masyarakat Indonesia telah berubah drastis dalam dua dekade terakhir, namun metode penghitungan kemiskinan belum mengalami pembaruan. Ketiga, negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam sudah lebih dulu menyesuaikan standar mereka.
Keempat, data kemiskinan yang tidak akurat bisa menyesatkan arah kebijakan publik. Dan kelima, ketidaksesuaian antara data resmi dan realitas di lapangan bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
