Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Luhut Targetkan Pembentukan Family Office Rampung Sebelum Jokowi Lengser
22 Juli 2024 13:29 WIB
ยท
waktu baca 3 menit![Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Denita BR Matondang/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hxxa1d116gjrrctbswx72c4y.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Family office merupakan istilah sebuah lembaga yang menampung dan mengelola harta 'orang-orang super kaya' di dunia. Konsep ini telah diterapkan di beberapa negara lain seperti Hong Kong, Singapura, dan Dubai.
Menurut Luhut, pembentukan family office saat ini sudah tahap penyelesaian (finalisasi). Dia menyebut pemerintah puas dengan hasil asistensi Abu Dhabi membentuk sovereign wealth fund Indonesia Investment Authority (INA).
Setelah berkunjung ke Abu Dhabi, Luhut melapor kepada Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto terkait rencana pembentukan family office yang nantinya menjadi wadah untuk mengelola harta orang super kaya itu.
Nantinya pemerintah berencana memberikan berbagai insentif pajak bagi orang-orang tajir yang menyetorkan hartanya di family office.
"Kemarin saya ketemu dengan menterinya di sana dia juga memberikan pengalamannya mereka ke kita dan saya lapor ke Pak Presiden Jokowi, beliau juga mengapresiasi," ujarnya usai Peluncuran SIMBARA Nikel dan Timah, Senin (22/7).
ADVERTISEMENT
Beberapa pembelajaran yang dia dapat setelah berkunjung ke Abu Dhabi dan Dubai adalah pentingnya kepastian hukum untuk pembentukan family office. Luhut menilai, perlu ada pengadilan arbitrase yang memakai hakim internasional.
"Saya lapor Presiden, ya sudah kita tiru saja hakim yang dipakai oleh Singapura, Abu Dhabi, atau Hongkong kita pakai di sini dengan demikian memberikan kepastian hukum kepada orang yang investasi kemari," jelasnya.
Selain itu, lanjut Luhut, harus ada insentif perpajakan yang diberikan kepada pengusaha atau orang kaya yang ingin menyimpan uangnya di Indonesia. Dengan fasilitas tersebut, pemerintah akan mewajibkan mereka melakukan investasi di Indonesia.
Luhut memastikan, pemerintah tengah membahas terkait minimal uang yang harus disimpan orang-orang kaya tersebut, beserta kewajiban investasi sekaligus berapa besar lapangan pekerjaan yang harus dibuka.
ADVERTISEMENT
"Kita masih bicara sekarang mengenai berapa jumlah minimum yang akan mereka harus masukan dan berapa yang harus diinvestasikan, dan berapa pegawai yang harus dia buat untuk run office-nya di sini. Saya kira itu masih teknis tapi harus selesai sebelum Oktober ini," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan insentif perpajakan untuk family office mengacu kepada pengalaman negara-negara lain, baik yang sudah sukses maupun tidak, serta mengacu pada insentif untuk investor IKN.
"Kita punya banyak pelajaran seperti tax holiday dan tax allowance seperti yang saat ini sudah kita berikan untuk IKN, ini juga cukup banyak sebetulnya dalam kerangka peraturan pemberian insentif perpajakan," ungkapnya.
Sri Mulyani memastikan, pembentukan family office tetap patuh terhadap peraturan perpajakan yang ada, seperti UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) maupun UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
ADVERTISEMENT