Luhut Tegaskan Tak Ingin Pajak Hiburan Naik: Kasihan Bisa Tutup Lapangan Kerja

26 Januari 2024 17:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Jumat (26/1/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Jumat (26/1/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, buka suara terkait pengusaha yang keberatan kenaikan pajak hiburan dari 25 persen ke 40 persen hingga 75 persen. Ia menegaskan pengusaha yang terdampak kenaikan pajak dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) itu perlu diperhatikan.
ADVERTISEMENT
Luhut menilai dampak yang akan ditimbulkan oleh beleid baru tersebut adalah gulung tikarnya industri hiburan dan pariwisata. Kondisi itu bisa berimbas ke hilangnya lapangan pekerjaan.
“Kembali yang lama itu, kan kasihan nanti bisa tutup semua lapangan kerja kepada 20 juta orang itu, ya kan ndak benar itu,” ujar Luhut saat ditemui wartawan di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Jumat (26/1).
Sehingga, dalam hal ini Luhut melihat penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. SE Mendagri tersebut merupakan turunan dari pasal 101 ayat 3 UU HKPD.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 101 UU HKPD dijelaskan, bahwa pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi. Pemberian insentif berupa pengurangan keringanan pembebasan, penghapusan pokok pajak dan retribusi beserta sanksinya.
“Ya sekarang nah itu edaran Mendagri itu yang disampaikan sehingga Pemda itu bisa melakukan langkah-langkah pasal (101 ayat 3),” ujar Luhut.
Saat ini pengusaha sedang memprotes UU ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan melakukan tinjauan secara hukum atau judicial review. Luhut menegaskan judicial review merupakan hak masyarakat.
“Lah ya itu mereka maju ke MK itu, biarinlah, kan semua punya hak maju ke MK kalau masalah judicial review, jadi jangan dibilang melanggar konstitusi atau UU, enggak melanggar, itu prosedur yang dibuat untuk men-challenge UU yang ada,” jelas Luhut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani, pengacara kondang Hotman Paris dan pengusaha karaoke sekaligus pedangdut Inul Daratista mendatangi kantor Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (26/1).
Hariyadi yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengatakan, alasan pihaknya mendatangi kantor Luhut untuk mengadu karena proses Mahkamah Konstitusi terlalu memakan waktu.
Kepada Luhut, Hariyadi menyebutkan pihaknya mengusulkan dua skema agar industri hiburan dan pariwisata tidak tumbang tergerus beleid baru UU HKPD.
“Kami mohon ke Pak Luhut sebagai Menko yang membawahi bidang pariwisata, untuk dapat membantu agar kepala daerah dapat menggunakan kewenangannya yang tercantum di pasal 101, UU Nomor 1 2022, di mana dalam pasal itu daerah berhak untuk mengeluarkan insentif fiskal,” kata Hariyadi saat ditemui wartawan di Kantor Kemenko Marves, Jakarta pada Jumat (26/1).
ADVERTISEMENT